Tunggu Status dari Kejati, Wabup PALI Iwan Tuaji Segera Dinonaktifkan

- Gubernur Sumsel Herman Deru menunggu pemberitahuan resmi dari Kejati sebelum menonaktifkan sementara Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji agar pemerintahan daerah tetap berjalan normal.
- Iwan Tuaji dan mantan Kabid PUPR PALI berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek senilai Rp1 miliar dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari.
- Pemprov Sumsel memperketat pengawasan proyek serta bekerja sama dengan KPK dan LKPP untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, segera memproses status Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, menjadi nonaktif setelah adanya pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
"Kalau saya sudah dapat informasi resmi dari kejaksaan, saya akan proses penonaktifan sementara Wabup PALI," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
1. Kasus Wabup Pali jadi perhatian serius kepala daerah lain

Menurut Deru, langkah tersebut diperlukan agar roda pemerintahan di Kabupaten PALI tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.
Dia juga menegaskan, kasus yang menjerat pejabat daerah ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
2. Pemprov koordinasi KPK terkait kasus Wabup PALI

Lebih lanjut ia menyampaikan, sebagai langkah pencegahan, Pemprov Sumsel akan terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan pemerintahan.
"Salah satu upaya kita adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan pekerjaan dengan asas transparansi," jelasnya.
3. Tersangka ditahan di rutan Pakjo selama 20 hari

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap proyek senilai Rp1 miliar. Selain Iwan, mantan Kabid PUPR PALI inisial AK juga ditetapkan tersangka.
“Malam ini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,”kata Kepala Kejati Sumatera Selatan Ketut Sumendana, saat menggelar konferensi pers pada 3 Mei 2026 malam.
Ketut menjelaskan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga, Iwan dan AK dikenakan Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Sampai saat ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Kami masih dalami siapa saja yang terlibat,” kata dia.










![[BREAKING] Wakil Bupati PALI Ditangkap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel](https://image.idntimes.com/post/20250210/1000127120-679b8fb0461ad11c7448d145cee7fdab-3f980f0298d4b94e7066ad042c72dc7c.jpg)



