Kejati Sumsel Temukan Aliran Dana ke Rekening Ajudan Bupati PALI

- Kejati Sumsel menyelidiki dugaan fee proyek yang melibatkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan ASN Bapenda Sumsel, dengan temuan transfer ratusan juta ke rekening ajudan Wabup.
- Penyidik menemukan aliran dana Rp872,5 juta dari kontraktor kepada pihak terkait, sebagian ditransfer ke rekening ajudan sebagai dugaan penampung uang komitmen proyek senilai Rp10 miliar.
- Kejati Sumsel menyita uang Rp436,25 juta saat menangkap Iwan Tuaji di rumah dinasnya dan menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari untuk pendalaman kasus.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terus mendalami aliran dana dugaan fee proyek menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji dan seorang ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel bernama Alhefi Kurniawan alias AK. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya transfer uang ratusan juta rupiah ke rekening ajudan Wabup PALI.
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana mengungkapkan, dugaan perkara bermula pada 2 Desember 2024 saat mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.
"Dalam pertemuan tersebut diduga ada permintaan uang komitmen sebesar 1 miliar agar proyek bisa diperoleh," ungkap Ketut, Rabu (3/6/2026).
1. Uang diberikan bertahap

Ketut menjelaskan, pertemuan berlangsung di kediaman Iwan dan diduga membahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat serta drainase senilai Rp10 miliar di lingkungan Pemkab PALI.
Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta. Penyerahan pertama dilakukan secara tunai sebesar Rp437 juta kepada AK di rumah H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Sementara penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta dilakukan melalui transfer ke rekening BCA atas nama J yang diketahui merupakan ajudan Iwan Tuaji. Uang tersebut ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.
"Prosesnya terjadi pada 2024. Saat itu proyek baru sebatas dijanjikan dan belum ada yang diberikan. Mereka menjanjikan proyek kepada pihak swasta, namun jika tidak memberikan uang, maka proyek tersebut tidak akan diberikan," jelasnya.
2. Dalami rekening penampungan

Penyidik menduga rekening ajudan digunakan sebagai rekening penampung dana terkait pengurusan proyek tersebut. Saat ini, Kejati Sumsel masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Dugaan sementara rekening itu dipakai sebagai perantara penerimaan uang. Tim masih mendalami penggunaan rekening pihak lain dan aliran dana yang masuk," katanya.
3. Rencana kembalikan uang ke pihak kontraktor

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel juga mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta. Uang tersebut disita penyidik saat mendatangi dan menangkap Iwan Tuaji di rumah dinasnya.
"Uang sebesar 436 juta ini rencananya akan dikembalikan ke pihak swasta," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.





![[BREAKING] Wakil Bupati PALI Ditangkap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel](https://image.idntimes.com/post/20250210/1000127120-679b8fb0461ad11c7448d145cee7fdab-3f980f0298d4b94e7066ad042c72dc7c.jpg)










![[FOTO] Jemaah Haji Kloter I Debarkasi Palembang Tiba di Tanah Air](https://image.idntimes.com/post/20260602/upload_f8991d3ff0e1eccbbc4e4bacf4c6b5af_4f2a82e8-e40c-4456-8c31-5bba894f676e_watermarked_idntimes-2.jpg)