Gubernur Sumsel Tak Segan Cabut Izin Perusahaan yang Sebabkan Karhutla

Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kondisi kawasan yang berada dalam pengelolaannya
Pemerintah telah memiliki data perusahaan pertambangan, baik milik BUMN maupun swasta
Masih ada kawasan yang dinilai terbengkalai dan minim penanganan ketika terjadi kebakaran
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menegaskan, saat ini Pemprov Sumsel mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang wilayahnya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah kabupaten/kota diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah terhadap perusahaan yang lahannya terdampak kebakaran.
Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh bupati dan wali kota terkait perusahaan yang wilayahnya terindikasi mengalami kebakaran. Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta menggunakan kewenangannya untuk melakukan klarifikasi sekaligus memberikan peringatan kepada perusahaan terkait.
1. Perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi kawasan yang dalam pengelolaannya

Tim Manggala Agni Daops Sum-XV/Muba saat berjibaku melakukan pemadaman. (Dok. Manggala Agni) Deru mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mendorong perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi kawasan yang berada dalam pengelolaannya.
"Kalau terjadi berulang dan ada indikasi kesengajaan serta terjadi pelanggaran, tentu ada sanksinya, termasuk pencabutan izin usaha perkebunan," tegasnya.
Adapun data mengenai titik kebakaran beserta perusahaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Data itu diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
2. Pengawasan juga menyasar perusahaan pertambangan

Proses water bombing oleh tim satgas Udara Karhutla Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal) Tak hanya sektor perkebunan, pengawasan juga menyasar perusahaan pertambangan. Deru menegaskan, pemerintah telah memiliki data perusahaan pertambangan, baik milik BUMN maupun swasta.
"Perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan memiliki kewajiban untuk mengelola kawasan tersebut. Termasuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi kebakaran," terangnya.
3. Masih ada kawasan yang terbengkalai dan minim penanganan saat terjadi kebakaran

Area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis terbakar dan merembet ke lahan warga. (Dok. Solidaritas Perempuan Palembang) Deru juga menyoroti masih adanya kawasan yang dinilai terbengkalai dan minim penanganan ketika terjadi kebakaran. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kawasan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi memperparah dampak karhutla.
"Jangan sampai ada kawasan yang sudah mendapatkan izin, tetapi ketika terjadi kebakaran justru tidak ada penanganan yang maksimal. Ini yang menjadi perhatian kami," ucapnya.



















