Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Walhi Sebut 5.539 Hotspot Sumsel Berada di Wilayah Konsesi Perusahaan

Kota Palembang
Walhi Sebut 5.539 Hotspot Sumsel Berada di Wilayah Konsesi Perusahaan
Tim Manggala Agni Daops Sum-XV/Muba saat berjibaku melakukan pemadaman. (Dok. Manggala Agni)
  • Walhi Sumsel mencatat 11.978 hotspot pada 21–31 Agustus 2026 di 14 daerah, dengan 5.539 titik atau 46,2 persen berada dalam konsesi perusahaan.
  • Sebanyak 1.171 hotspot terdeteksi di ekosistem gambut, sementara kebakaran dan asap dikaitkan dengan 7.048 pasien ISPA di Sumsel selama Agustus 2026.
  • Walhi mendesak audit kepatuhan, penegakan hukum, evaluasi izin dan tata ruang konsesi, serta perlindungan bagi warga yang dilibatkan dalam Satgas Darat Karhutla.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan menganalisis data hotspot periode 21–31 Agustus 2026 yang menunjukkan sedikitnya 11.978 hotspot (titik panas) tersebar di 14 kabupaten/kota. Dengan konsentrasi hotspot tertinggi berada di Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 5.391 hotspot, disusul Musi Banyuasin (Muba) 1.414 titik, Muara Enim 1.412 titik, dan Banyuasin 1.325 titik.

Keempat wilayah tersebut menyumbang sekitar 79,7 persen dari keseluruhan hotspot. Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih berada pada tingkat serius dan tidak dapat terus diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Temuan menjadi semakin serius ketika data hotspot dianalisis berdasarkan wilayah konsesi perusahaan.

Pada periode yang sama, Walhi Sumsel menemukan sedikitnya 5.539 hotspot berada pada wilayah konsesi perusahaan, terdiri dari 4.383 hotspot pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) dan 1.156 hotspot pada wilayah perkebunan. Dengan demikian, hampir separuh atau sekitar 46,2 persen hotspot dalam data tersebut berada pada wilayah konsesi perusahaan.

  1. 1. Pemerintah tidak boleh berhenti pada pemantauan satelit dan angka statistik

    Tim Manggala Agni Daops Sum-XV/Muba saat berjibaku melakukan pemadaman.
    Tim Manggala Agni Daops Sum-XV/Muba saat berjibaku melakukan pemadaman. (Dok. Manggala Agni)

    Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye, Galang Suganda, mengatakan keberadaan ribuan hotspot pada wilayah konsesi merupakan indikator serius yang wajib segera diverifikasi, diaudit dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Maka itu, pemerintah tidak boleh berhenti pada pemantauan satelit dan angka statistik.

    "Setiap hotspot pada wilayah konsesi harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa sistem pencegahan, sarana pengendalian, patroli, tata air, kondisi ekologis, kewajiban pemulihan, serta kepatuhan perusahaan terhadap izin dan ketentuan lingkungan hidup. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik istilah hotspot untuk menghindari pemeriksaan terhadap pengelola konsesi," ujarnya.

  2. 2. Walhi sebut 1.171 hotspot berada pada wilayah ekosistem gambut

    Tim Manggala Agni Daops Sum-XV/Muba  saat berjibaku melakukan pemadaman.
    Tim Manggala Agni Daops Sum-XV/Muba saat berjibaku melakukan pemadaman. (Dok. Manggala Agni)

    Galang menambahkan, Walhi Sumsel menemukan 1.171 hotspot berada pada wilayah ekosistem gambut selama periode 21–31 Agustus 2026. Kebakaran gambut memiliki risiko ekologis yang besar dan dapat menghasilkan asap dalam waktu panjang. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah gambut terbakar.

    "Perlindungan gambut harus dilakukan sebelum api muncul. PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut masih berlaku. Perlindungan gambut tidak boleh direduksi menjadi proyek restorasi setelah kebakaran. Pemerintah harus memastikan tata ruang, izin, tata air dan aktivitas usaha tidak mengorbankan fungsi ekologis gambut dan tidak meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran," tegasnya.

  3. 3. Dampak karhutla tidak pernah berhenti pada batas konsesi

    Area perkebunan tebu PTPN VII Cinta  Manis terbakar dan merembet ke lahan warga.
    Area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis terbakar dan merembet ke lahan warga. (Dok. Solidaritas Perempuan Palembang)

    Menurut Galang, dampak karhutla tidak pernah berhenti pada batas konsesi. Ketika api membakar hutan dan lahan, asap bergerak ke ruang hidup rakyat di desa maupun perkotaan, memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko kesehatan. Data Dinas Kesehatan Sumsel mencatat 7.048 pasien ISPA selama Agustus 2026, sementara secara kumulatif hingga Juli 2026 tercatat 99.089 kasus ISPA.

    Maka itu, karhutla dengan demikian bukan lagi sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, tetapi telah menjadi persoalan kesehatan publik, keselamatan, dan hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pada saat yang sama, terdapat ketimpangan yang tidak boleh terus dinormalisasi.

    "Perusahaan menguasai dan memperoleh manfaat ekonomi dari konsesi, tetapi ketika wilayah yang dikelolanya terbakar, rakyat justru menanggung asap, risiko kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan dan pekerjaan, serta berbagai kerugian sosial dan ekologis," ungkapnya.

  4. 4. Pemerintah melibatkan rakyat dalam Satgas Darat Karhutla

    Tim Satgas Darat BPBD Sumsel saat melaksanakan patroli darat di Desa Pemulutan.
    Tim Satgas Darat BPBD Sumsel saat melaksanakan patroli darat di Desa Pemulutan. (Dok. BPBD Sumsel)

    Di tengah kondisi tersebut, pemerintah melibatkan rakyat dalam Satgas Darat Karhutla dengan memberikan uang semangat Rp150 ribu per hari. Walhi Sumsel tidak menolak partisipasi rakyat dalam situasi darurat, tetapi pelibatan tersebut tidak boleh menjadi cara untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada rakyat.

    Rakyat yang sudah menjadi korban dampak karhutla tidak boleh sekaligus dijadikan tenaga murah untuk memadamkan api.

    "Negara wajib memperkuat personel, melengkapi peralatan, membenahi sistem pencegahan, dan memastikan keselamatan rakyat yang terlibat di lapangan. Pada saat yang sama, ketika kebakaran atau hotspot ditemukan di dalam konsesi, pemegang konsesi wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian," tegas Galang.

    Atas kondisi tersebut, Walhi Sumsel mendesak pemerintah segera melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh konsesi yang berulang memiliki hotspot atau mengalami kebakaran. Selain itu, hasil audit memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Audit tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif atau teguran tanpa tindak lanjut.

    "Tuntutan lainnya adalah evaluasi terhadap izin dan tata ruang pada wilayah yang terbukti berulang terbakar, terutama pada ekosistem gambut. Pemerintah harus membuka data dan membangun mekanisme pengawasan publik berbasis data. Kemudian negara memastikan perlindungan penuh terhadap rakyat yang dilibatkan dalam penanganan karhutla," ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More