Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menang Pilkada Wabup PALI Janjikan Proyek Rp10 Miliar ke Kontraktor

Menang Pilkada Wabup PALI Janjikan Proyek Rp10 Miliar ke Kontraktor
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Wakil Bupati PALI terpilih, Iwan Tuaji, dan ASN Alhefi Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek pembangunan di Sumatera Selatan.
  • Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar dari kontraktor sebagai fee atas janji proyek senilai minimal Rp10 miliar yang belum terealisasi.
  • Penyidik Kejati Sumsel menahan kedua tersangka selama 20 hari dan menyita barang bukti termasuk uang tunai Rp436 juta dari rumah dinas Wakil Bupati PALI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi atau fee proyek pembangunan di Bumi Serepat Serasan. Tak hanya Iwan Tuaji, penyidik turut menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel bernama Alhefi Kurniawan.

"Yang bersangkutan Iwan Tuaji berstatus Wakil Bupati (dilantik 2025). Lalu Alhefi Kurniawan berstatus sebagai Kabid PUPR pada tahun 2024," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, Rabu (3/6/2026).

1. Kedua tersangka diduga terima uang Rp1 miliar sebagai uang fee proyek

IMG-20260603-WA0038.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam modus operandinya, para tersangka diduga menjanjikan kepada pihak swasta, yakni kontraktor, untuk diberikan proyek senilai minimal Rp10 miliar. Imbalannya, kontraktor diminta menyerahkan fee sebesar 10 persen di muka kepada kepala daerah yang baru terpilih.

Pemberian janji proyek tersebut dilakukan tersangka saat baru terpilih sebagai kepala daerah pada Desember 2024. Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan tersebut belum pernah direalisasikan.

"Diduga keduanya menerima sejumlah uang kurang lebih 1 miliar," ungkap dia.

2. Keduanya ditahan 20 hari ke depan

IMG-20260603-WA0037.jpg
Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketut menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka Iwan Tuaji dijemput penyidik di Kabupaten PALI, sedangkan Alhefi Kurniawan ditangkap di Palembang.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI, penyidik turut menemukan sejumlah barang bukti dan uang tunai sebesar Rp436 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari pengembalian kepada pihak swasta.

"Kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo," jelasnya.

3. Iwan Tuaji bungkam tiba di Kejati Sumsel

IMG-20260603-WA0036.jpg
Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Iwan Tuaji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diketahui, Iwan Tuaji ditangkap penyidik di kompleks pemerintahan PALI pada siang hari. Ia kemudian langsung dibawa ke Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sekitar pukul 16.12 WIB, Iwan Tuaji yang mengenakan kemeja biru tua turun dari kendaraan dengan memakai masker. Ia memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Tak lama kemudian, Iwan digiring masuk ke Gedung Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang menjerat Iwan Tuaji maupun status hukumnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Sumatera Selatan

See More