Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tembak Pencuri di Rumah, Petugas Lapas di Lubuk Linggau Dimutasi

Kota Palembang
Tembak Pencuri di Rumah, Petugas Lapas di Lubuk Linggau Dimutasi
ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Petugas Lapas Kelas IA Lubuk Linggau berinisial IG ditarik ke Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumsel setelah diduga menembak AP (20) yang mencuri durian.
  • AP mengalami luka tembak di perut dan masih dirawat di rumah sakit, namun kondisinya dilaporkan membaik. IG serta keluarga korban telah melakukan mediasi dan mencapai perdamaian.
  • Meski berdamai, IG tetap menjalani pemeriksaan disiplin dan pembuatan BAP. Penggunaan senjata api oleh petugas disebut harus mengikuti prosedur ketat serta memerlukan izin pimpinan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Pegawai Lapas Kelas 1A Lubuk Linggau berinisial IG dimutasi ke kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumsel karena melakukan pelanggaran. Pelaku diduga melakukan penembakan terhadap pria berinisial AP (20) kedapatan mencuri buah durian di rumahnya.

"Terkait permasalahan tersebut, yang bersangkutan sudah ditarik ke Kantor Wilayah di Palembang untuk menjalani tindakan disiplin dan dilakukan BAP," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Imam Purwanto, Selasa (28/7/2026).

1. Akui sudah ada perdamaian dari kedua pihak

ilustrasi penembakan
ilustrasi penembakan (unsplash.com/nampoh)

Imam menjelaskan, korban penembakan kini menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tembak di bagian perut. Akibat kejadian ini pelaku dan pihak keluarga korban sudah bertemu untuk berdamai.

"Bahwa permasalahan ini sudah clear, sudah ada perdamaian," jelasnya.

2. Pelaku mendapat senjata selama bertugas

Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Imam menjelaskan, IG merupakan petugas lapas yang memang meemegang senjata api. Namun, Imam menegaskan, penggunaan senjata api memiliki prosedur yang ketat dan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan serta dengan izin pimpinan.

"Untuk penggunaan senjata itu adalah internal dan harus ada izin dari pimpinan. Kalapas tetap harus izin," beber dia.

3. Proses hukum tetap berlangsung meski sudah berdamai

Ilustrasi Penembakan. (Aditya Pratama)
Ilustrasi Penembakan. (Aditya Pratama)

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Dedi, mengatakan kondisi korban terus menunjukkan perkembangan yang baik meski masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saya ikut juga dalam pelaksanaan mediasi dengan keluarga korban. Alhamdulillah dua malam yang lalu sudah mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban," kata Dedi.

Meski sudah ada kesepakatan, Dedi menyebut pemeriksaan tetap dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan evaluasi terhadap tindakan petugas.

"Selanjutnya Pak Indra kini sudah ditarik untuk diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan terkait dugaan kesalahan atau kekhilafan dalam penggunaan senjata," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More