Diduga Aniaya Murid, Guru SD di Linggau Diistirahatkan Sementara

- Guru SDN 8 Lubuk Linggau berinisial RP dinonaktifkan sementara setelah diduga memukul murid dengan mistar kayu karena tidak hafal perkalian, kasusnya kini ditangani kepolisian dan inspektorat.
- Dinas Pendidikan menegaskan kekerasan dalam pembelajaran melanggar aturan serta menyesalkan kejadian ini terjadi usai MPLS yang menekankan konsep sekolah ramah anak.
- Inspektorat Kota Lubuk Linggau masih menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum menjatuhkan sanksi disiplin, namun memastikan proses hukum dan pembinaan tetap berjalan paralel.
Lubuk Linggau, IDN Times – Guru SDN 8 Lubuk Linggau berinisial RP, yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap sejumlah murid, kini diberhentikan sementara dari kegiatan belajar-mengajar. Keputusan ini keluar setelah Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau menunggu status hukum RP dari kepolisian dan inspektorat.
RP mulai dinonaktifkan sejak Selasa (21/7/2026). Tindakan ini dipicu aksi pemukulan terhadap beberapa siswa yang tidak mampu menghafal materi perkalian. Korban dipukul memakai mistar kayu hingga lebam di tangan serta kaki, yang kemudian dilaporkan wali murid ke Polres Lubuk Linggau pada Rabu (15/7/2026).
1. Metode pembelajaran yang disertai kekerasan tidak dibenarkan oleh aturan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau, Ahmad Asril Asri, mengatakan metode pembelajaran yang disertai tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan oleh aturan.
"Setelah kejadian, kami langsung merespons karena sistem mengajar itu tidak seperti itu, bahkan sudah menjadi ketentuan sejak menteri terdahulu. Nanti tetap akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Pihaknya telah meminta inspektorat untuk menentukan jenis sanksi administrasi maupun disiplin yang akan dijatuhkan kepada guru berstatus ASN PPPK tersebut. Meski sanksi sedang diproses, Asril memastikan tidak ada tindakan pemberhentian kerja terhadap RP.
"Kami sudah meminta inspektorat menetapkan bentuk sanksinya, apakah ringan, sedang, administrasi, atau disiplin. Tentu harus kami respons, karena kalau tidak, akan sulit ada perbaikan ke depan," kata Asril.
2. Disdik sesalkan dugaan kekerasan terjadi pada masa MPLS

Asril menyesalkan dugaan kekerasan ini terjadi tak lama setelah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang menekankan pembelajaran ramah anak. Ia juga menyayangkan masih adanya tenaga pengajar yang belum memahami regulasi serta aturan larangan kekerasan di lingkungan sekolah.
"Ini yang sangat saya sesalkan. Baru saja MPLS dilaksanakan dengan menerapkan pembelajaran yang ramah, tahu-tahu gurunya sendiri yang melakukannya. Artinya, sampai sekarang belum ada perbaikan. Ke depannya kita butuh respons yang serius supaya proses pembelajaran benar-benar ramah dan nyaman," jelasnya.
Terlepas dari itu, pihak dinas menyatakan siap memberikan perlindungan kepada guru selama menjalankan tugas sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.
"Tetap kita akan menjaga dan melindungi guru untuk mengajar. Tapi mereka juga harus tak melanggar ketentuan yang ada. Untuk proses hukumnya, kita serahkan kepada pihak yang berwenang," ungkapnya.
3. Inspektorat tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian

Sebelumnya, Inspektorat Kota Lubuk Linggau menyatakan belum menjatuhkan sanksi kepada RP karena masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dilakukan guru PPPK tersebut. Tim Inspektorat telah mendatangi SDN 8 Lubuk Linggau dan mulai melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan.
"Mengingat RP merupakan guru PPPK penuh waktu, nanti akan ditentukan apakah dikenakan hukuman disiplin atau seperti apa," ujarnya.
Erwin menegaskan, proses penegakan disiplin tetap berjalan beriringan dengan proses hukum yang dilakukan kepolisian. Sekalipun nantinya perkara diselesaikan melalui mediasi atau perdamaian, proses pembinaan dan penjatuhan sanksi disiplin tetap akan dilakukan sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
"Kami sudah mulai proses hukuman disiplin sambil mengimbangi jalannya proses hukum di Polres Lubuklinggau. Kami juga akan menyesuaikan dengan hasil proses hukumnya," jelasnya.





















