Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembunuhan Wanita Asal Lampung di OKUT Terungkap, Eks Suami Ditangkap

Pembunuhan Wanita Asal Lampung di OKUT Terungkap, Eks Suami Ditangkap
Penangkapan terhadap Deni Erwanto (38) pelaku pembunuhan wanita Asal Lampung di OKU Timur (Dok: Polsek OKU Timur)
Intinya Sih
  • Polres OKU Timur menangkap Deni Erwanto, mantan suami korban Mutiah asal Lampung, atas dugaan pembunuhan karena motif cemburu.
  • Korban meninggal di tempat akibat luka tusuk di paha kiri setelah cekcok dengan pelaku yang melempar pisau saat korban bekerja.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sementara warga sempat mendengar teriakan sebelum korban ditemukan tewas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

OKU Timur, IDN Times - Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menangkap tersangka pembunuhan perempuan asal Lampung bernama Mutiah (40) bernama Deni Erwanto (38). Tersangka Deni diketahui merupakan mantan suami korban yang diduga cemburu terhadap korban.

"Tersangka Deni Erwanto kita tangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun VI, Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku 1, OKU Timur, Kamis 2 April kemarin," ungkap Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Adik Listiyono, Jumat (3/4/2026).

1. Korban alami luka tusuk di paha kiri

Polisi melakukan identifikasi pembunuhan perempuan asal Lampung di OKU Timur.
Polisi melakukan identifikasi pembunuhan perempuan asal Lampung di OKU Timur. (Dok. Polres OKU Timur)

Listiyono menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi saat korban tengah bekerja. Tersangka yang datang menemui pelaku mulanya terlibat cekcok mulut berujung pada pertengkaran hebat.

Tersangka Edi yang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau langsung melemparkan sajam tersebut ke arah korban. Lemparan mendadak tersebut diketahui langsung mengenai paha sebelah kiri.

"Korban pun mengenai luka tusukan di bagian paha kiri dan meninggalkan dunia di tempat kejadian," jelas dia.

2. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Polisi melakukan identifikasi pembunuhan perempuan asal Lampung di OKU Timur.
Polisi melakukan identifikasi pembunuhan perempuan asal Lampung di OKU Timur. (Dok. Polres OKU Timur)

Selain menangkap tersangka, penyidik juga turut menyita barang bukti, yakni berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat milik tersangka dan satu buah handphone milik korban. 

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan Pasal 458 KUH Pidana dan atau Pasal 466 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara," jelasnya.

3. Warga sempat dengar teriakan korban

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, korban Mutiah ditemukan tergeletak di dapur rumahnya pada Selasa, 31 Maret pukul 21.30 WIB. Penemuan korban terjadi setelah sebelumnya warga mendengar teriakan dari rumah korban.

Mutiah sempat dilarikan ke rumah tenaga kesehatan, namun dirinya tak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD OKU Timur untuk dilakukan visum et repertum (VER).

"Dari keterangan saksi, ada seorang laki-laki yang terlihat berlari meninggalkan lokasi sesaat setelah kejadian. Kami pastikan yang bersangkutan akan segera kami hadapkan pada proses hukum," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (1/4/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More