Kesal Diselingkuhi, Pria di Palembang Sebar Video Eks Pacar ke Medsos

- Pria berinisial AT (26) di Palembang ditangkap setelah mengakui menyebarkan video intim mantan kekasihnya, M (24), melalui media sosial.
- Korban mengetahui videonya tersebar dari sejumlah rekan, lalu bersama keluarga melaporkan dan menyerahkan AT ke SPKT Polrestabes Palembang.
- AT mengaku menyebarkan video karena sakit hati setelah konflik perselingkuhan dalam hubungan empat tahun; polisi juga menyita pisau dan menyerahkan kasus ke Satreskrim.
Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial AT (26), warga Kertapati, Palembang, ditangkap polisi usai menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan mantan kekasihnya. Pelaku menyebarkan video intim korban berinisial M (24) melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari sejumlah rekannya yang mendapati video korban tersebar luas di media sosial. Mendapati hal itu, korban bersama keluarga akhirnya melaporkan dan menyerahkan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang.
1. Korban dan pelaku sudah berhubungan empat tahun

Di hadapan petugas, AT mengakui telah menyebarkan video tersebut. Ia berdalih nekat melakukan perbuatan itu karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap korban.
"Awalnya memang saya yang lebih dulu berselingkuh, kemudian dia membalas. Saat mengetahui dia bersama orang lain, saya merasa sakit hati hingga melakukan perbuatan itu," ungkap AT, Rabu (29/7/2026).
Dalam pengakuan pelaku, dirinya dan korban telah menjalin hubungan yang cukup lama. Rasa kesal dikhianati-lah yang membuat dirinya tega mengunggah video itu.
"Kami sudah berpacaran selama empat tahun," jelasnya.
2. Polisi juga sita sajam saat tangkap pelaku

Saat ditangkap, petugas juga menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku. Namun, AT mengklaim pisau tersebut digunakan untuk keperluan pekerjaannya sebagai sopir.
"Pisau itu untuk memotong tali terpal. Saya bekerja sebagai sopir truk dan mobil pikap," jelasnya.
3. Pelaku akan diserahkan ke penyidik

Sementara, petugas Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Aditya Ammar Saputra mengatakan bahwa AT akan diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah kami terima dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.



















