Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Palembang Segera Cair, Capai Rp89 Miliar

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Palembang Segera Cair, Capai Rp89 Miliar
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah Kota Palembang menyiapkan anggaran sekitar Rp89 miliar untuk pencairan gaji ke-13 bagi 23 ribu ASN, PPPK, dan 52 pejabat negara di lingkungan pemkot.
  • Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Perwali Nomor 13 Tahun 2026 dan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap aparatur serta pelaksanaan aturan resmi.
  • Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pekan pertama Juni 2026 dan diharapkan membantu kebutuhan keluarga serta biaya pendidikan anak para pegawai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan, pencairan gaji ke-13 bagi ASN Palembang segera terealisasi. Pencairan tersebut termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahan kota.

"Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp89 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan pemkot," ujarnya, Rabu (3/6/2026).

1. Sebut pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk perhatian pemerintah

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menegaskan, pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, kebijakan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026.

"Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur dan pejabat negara, sekaligus menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

2. Pencairan gaji ke-13 paling cepat pekan pertama Juni 2026

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lebih lanjut dia menyampaikan, penerima gaji ke-13 meliputi ASN dan PPPK. Kemudian untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Palembang, termasuk untuk pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Nominal pencairan gaji ke-13 kata Dewa, akan diberikan setara dengan satu bulan gaji. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13, besarannya dapat diberikan paling tinggi satu bulan TPP.

"Namun pelaksanaannya akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dari hasil PAD dan kondisi fiskal," kata dia.

3. Gaji ke-13 ASN dapat bantu biaya pendidikan anak

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menambahkan, pembayaran gaji ke-13 di lingkungan pemkot dapat dilakukan paling cepat pada pekan pertama Juni 2026 setelah terbit surat pemberitahuan tertulis dari Sekretaris Daerah mengenai pelaksanaan pembayaran tersebut.

"Pencairan ini, diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, terutama dalam menghadapi berbagai keperluan keluarga dan pendidikan anak," jelasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Sumatera Selatan

See More