Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKPP Catat 765 Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, Asusila Tinggi

DKPP Catat 765 Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, Asusila Tinggi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lukito saat berada di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • DKPP RI mencatat 765 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024, mencakup kasus asusila, penelantaran anak, dan pelanggaran etik oleh anggota KPU serta Bawaslu.
  • Heddy Lukito menyebut pelanggaran asusila yang terbukti akan dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat, berlaku bagi penyelenggara di tingkat pusat maupun daerah.
  • Lonjakan aduan pada Pemilu 2024 menunjukkan meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan, sementara banyak kasus muncul akibat lemahnya integritas dan tekanan dari peserta pemilu terhadap penyelenggara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencatat sebanyak 765 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024. Aduan tersebut mencakup beragam pelanggaran, mulai dari pelanggaran etik hingga kasus asusila dan penelantaran anak yang diduga melibatkan anggota KPU maupun Bawaslu.

"Tingkat (banyaknya) aduan asusila itu di bawah aduan tahapan pelaksanaan pemilu. Lumayan banyak," ungkap Ketua DKPP RI Heddy Lukito, Rabu (22/4/2026).

1. Sanksi menyangkut penyelenggara di tingkat daerah dan nasional

IMG-20260421-WA0015.jpg
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lukito saat berada di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Heddy menjelaskan, pelanggaran kode etik yang bersifat asusila kerap disertai penyalahgunaan fasilitas serta anggaran negara. Ia juga menyoroti adanya pemanfaatan jabatan oleh penyelenggara pemilu yang diadukan untuk melakukan tindakan tersebut.

Heddy menyebut pelanggaran asusila yang terbukti akan dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut, kata dia, telah diterapkan baik terhadap penyelenggara di tingkat pusat maupun daerah.

"Sanksi dijatuhkan ya sanksi terberat, dipecat atau diberhentikan," jelasnya.

2. Ada lonjakan pengaduan di tahun 2024

IMG-20260421-WA0012.jpg
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lukito saat berada di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Heddy menjelaskan, Pemilu 2024 mencatat lonjakan aduan pelanggaran kode etik tertinggi sepanjang penyelenggaraan pemilu. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan Pemilu 2019 yang mencatat 513 aduan, seiring menguatnya partisipasi dan sikap kritis masyarakat dalam mengawasi penyelenggara pemilu.

"Pengaduan yang kami terima selama 2025 kemarin sangat banyak, ada 765 aduan. Angkanya lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

3. Penyelenggara pemilu diuji integritasnya

IMG-20260421-WA0014.jpg
Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sumatra yang diselenggarakan di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Heddy menjelaskan, aduan yang diterima didominasi pelanggaran kode etik pada tahapan pemilu, mulai dari penyusunan daftar pemilih, penetapan calon, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Ia menyebut, aduan kerap muncul akibat ketidakpuasan peserta pemilu atau masyarakat terhadap keputusan penyelenggara yang dinilai tidak profesional. Selain itu, pelanggaran juga dipicu lemahnya integritas serta ketidakmampuan penyelenggara menahan tekanan dari kontestan yang berupaya memengaruhi keputusan hingga melanggar kode etik.

"Selain goyah integritas, secara mental tidak kuasa untuk melawan tekanan dari peserta pemilu. Bayangkan KPU dan Bawaslu daerah melawan calon bupati, wali kota, gubernur, yang punya kekuasaan," kata Heddy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More