Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tidak Sesuai Petunjuk Teknis, BGN Hentikan Operasional Seribuan SPPG

Tidak Sesuai Petunjuk Teknis, BGN Hentikan Operasional Seribuan SPPG
Kepala BGN, Dadan Hindayana saat berkunjung ke Kota Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya Sih
  • BGN menghentikan sementara operasional sekitar 1.700 SPPG di berbagai daerah karena tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.
  • Sebagian besar SPPG dihentikan karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Limbah dan diberi waktu satu hingga dua minggu untuk membangunnya.
  • Banyak SPPG juga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan jika tidak terpenuhi dalam sebulan, izin operasionalnya akan dicabut permanen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Padang, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyatakan bahwa lebih dari seribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan.

"Ada sekitar 1.700 SPPG yang dihentikan sementara untuk operasionalnya," katanya saat kunjungan kerja ke Sumatra Barat, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, penghentian operasional SPPG tersebut dilakukan karena beberapa hal yang tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

1. Tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah

SPPG Pondok Kelapa Jakarta Timur.
SPPG Pondok Kelapa Jakarta Timur. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dadan mengatakan, kebanyakan SPPG yang dihentikan operasionalnya oleh BGN tersebut karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).

"Mereka kami berikan waktu untuk membuat IPAL tersebut dan akan dilakukan pengecekan kembali nantinya," katanya.

Menurutnya, untuk yang belum memiliki instalasi tersebut diberikan waktu pembuatan mulai dari satu minggu hingga dua minggu.

2. Tidak memiliki SLHS

SPPG Pondok Kelapa Jakarta Timur.
SPPG Pondok Kelapa Jakarta Timur. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, menurut Dadan juga masih banyak SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan syarat utama.

"Bagi yang belum memiliki SLHS tersebut kami sarankan untuk mendaftar dan jika sudah terdaftar nantinya, silahkan menunggu sertifikatnya keluar," katanya.

Menurutnya, untuk sertifikat SLHS tersebut pihaknya akan memberikan waktu selama satu bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak keluar, maka SPPG tersebut akan ditutup permanen.

3. Kurang memenuhi syarat

IMG_20251226_095703.jpg
SPPG Dawung Kelurahan Jatibarang Ngaliyan Semarang tertutup rapat. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bentuk lainnya SPPG yang saat ini dibekukan tersebut adalah mereka yang alurnya kurang higienis dan tidak sesuai SOP.

"Demikian juga untuk yang kurang memenuhi syarat atau alurnya kurang higienis, kita minta untuk lakukan renovasi. Sehingga sesuai dengan petunjuk teknis kita," katanya.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi patokan untuk menentukan klasifikasi atau grading terhadap SPPG nantinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More