14 Korban TPPO Anak Asal Bandung Terjaring di Kafe Sungai Lilin

- Sebanyak 14 remaja asal Jawa Barat diduga menjadi korban TPPO dan diamankan di sebuah kafe di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, setelah laporan dari seorang anak berusia 15 tahun.
- Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinsos dan DPPA memberikan pendampingan, perlindungan, serta kebutuhan dasar bagi para korban sambil menunggu proses hukum dan pemulangan ke daerah asal.
- DPPA memastikan pendampingan hukum dan psikososial terus dilakukan, sekaligus mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan serta segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang.
Musi Banyuasin, IDN Times - Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) bergerak cepat menangani sebanyak 14 orang korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diamankan di kafe Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba pada Sabtu (18/4/2026).
Ke-14 korban tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan rentang usia 15 hingga 18 tahun. Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan kasus eksploitasi anak yang diungkap Satreskrim Polres Muba atas laporan seorang anak perempuan berinisial SAF (15).
Setelah dilakukan pendataan, belasan korban ini langsung mendapatkan penanganan awal berupa pendampingan, perlindungan, serta pemenuhan kebutuhan dasar oleh tim gabungan. Kini mereka berada di Rumah Singgah Dinsos Muba sembari menunggu jadwal kepulangan para korban ke daerah asal.
1. Para korban dijanjikan bekerja dan sudah dua tahun berada di Muba

Kabid Rehabsos Dinsos Muba, Tugiman menyampaikan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan DPPA, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya guna memastikan kondisi korban dalam keadaan aman dan tertangani dengan baik.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban dugaan TPPO. Saat ini korban telah diamankan dan dalam proses pendampingan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari keterangan sementara beberapa korban, mereka sebelumnya dijanjikan untuk bekerja di wilayah Muba dan sudah 2 tahun tinggal di Sungai Lilin. Di antara beberapa korban bahkan tidak memiliki KTP namun mengaku sebagai warga Bandung.
"Ada juga 2 orang dari Sumsel, 1 dari Prabumulih dan 1 dari Palembang. Masih ditelusuri apakah mereka memang berdomisili di Sumsel atau perantau ke Jabar," ungkapnya.
2. Para korban akan diantar ke Palembang untuk proses pemulangan ke daerah asal

Tugiman menambahkan, pihaknya telah mendapatkan telepon dari DPPA pada Minggu (19/4/2026) terkait perizinan penitipan para korban ke rumah singgah. Maka itu Disnos ambil bagian untuk melakukan tindakan positif dengan para korban sembari menunggu BAP dari kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos Bandung dan sebelumnya mereka sudah bersurat untuk perlindungan para korban. Nanti setelah menangani BAP di Polres kita koordinasikan terkait kepulangan mereka. Rencananya besok (Kamis) para korban diantar ke Palembang untuk proses pengantaran ke Jabar," jelasnya.
Selain itu, Dinsos Muba juga memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan layanan sosial, termasuk tempat tinggal sementara, konsumsi, serta dukungan psikososial untuk memulihkan kondisi mereka.
"Kami dari Dinsos terus melakukan pendampingan secara humanis. Mengajak mereka untuk bergembira dan menjadikan peristiwa ini pelajaran yg positif. Karena kemarin sudah dicek fisik dan psikis mereka dan hasilnya baik semua," jelas Tugiman.
3. DPPA memastikan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan

Sementara itu, pihak DPPA memastikan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan, terutama untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas peristiwa ini, Pemerintah Kabupaten Muba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan kerja yang tidak jelas serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















