Polisi Bongkar Praktik TPPO Anak di Muba, Korban Dijebak Utang

- Polres Muba mengungkap kasus TPPO anak di sebuah kafe Desa Sri Gunung, dengan korban remaja 15 tahun yang dijebak utang oleh pelaku berinisial Nurdin.
- Korban dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur dan mengalami tekanan fisik serta psikis; polisi menyita akta kelahiran dan ponsel sebagai barang bukti.
- Tersangka dijerat pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan korban lain serta mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi anak.
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak remaja sebagai korbannya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun IV, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang anak perempuan berinisial SAF (15) yang tak tahan dengan jeratan utang dan dugaan eksploitasi yang dialaminya. Korban diduga telah sengaja 'dijual' oleh pelaku Nurdin (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, dengan modus jeratan utang.
1. Korban dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan dijerat dengan sistem hutang

Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean mengatakan, korban dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan dijerat dengan utang oleh pelaku dan mengalami tekanan fisik maupun psikis.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka. Saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Muba," ujarnya Rabu (22/4/2026).
2. Korban terpaksa menuruti pelaku karena dalam tekanan utang

Dari pengakuan korban, ia dieksploitasi secara seksual dan dipaksa melayani pria hidung belang di kafe tersebut. Korban pun terpaksa karena dalam tekanan utang.
"Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar akta kelahiran korban dan satu unit handphone," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 88 jo Pasal 76 I UU Perlindungan Anak. "Kita mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik eksploitasi anak dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa melalui call center 110," tegas Kasi Humas.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi terhadap anak

Saat ini Polres Muba masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam kasus TPPO ini. Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan anak dari praktek eksploitasi yang masih terjadi di lingkungan sekitar.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















