Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Potensi Pajak dari Kendaraan Listrik di Sumsel Tak Mampu Dorong PAD

Potensi Pajak dari Kendaraan Listrik di Sumsel Tak Mampu Dorong PAD
Kendaraan listrik IM Tyranno (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kepala Bapenda Sumsel menyebut potensi pajak kendaraan listrik belum mampu meningkatkan PAD karena jumlah pemiliknya masih minim di wilayah tersebut.
  • Pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek PKB dan BBNKB, namun populasi kendaraan ini di Sumsel baru sekitar 4.747 unit.
  • Pemprov Sumsel akan menindaklanjuti aturan baru dengan menyusun Peraturan Gubernur, sambil tetap memberikan insentif fiskal seperti penghapusan pajak progresif dan penyesuaian tarif PKB.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Selatan, Achmad Rizwan mengatakan, rencana pemerintah pusat yang akan menarik pajak dari kendaraan listrik tidak akan berjalan optimal di Sumsel. Sebab katanya, objek pajak tersebut belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Secara teoritis memang ada peluang (kenaikan PAD) tambahan penerimaan. Tapi potensinya relatif terbatas," ujarnya, Rabu (22/4/2026).

1. Populasi kendaraan listrik di Sumsel masih minim

Kendaraan listrik roda dua merek ALVA (IDN Times/Ayu Afria)
Kendaraan listrik roda dua merek ALVA (IDN Times/Ayu Afria)

Rizwan menyampaikan, potensi PAD dari kendaraan pajak di Sumsel bukan jadi alternatif pemerintah daerah dalam mendorong pencapaian target. Sebab, pemilik kendaraan listrik terbilang masih minim. Ia menyebut, pajak dari PBB serta industri hiburan masih mendominasi kenaikan nilai PAD Sumsel sejak beberapa tahun belakang.

"Potensi rendah karena populasi kendaraan listrik Sumsel masih sedikit dibandingkan kendaraan konvensional," kata dia.

2. Kendaraan listrik di Sumsel baru 4 ribuan unit

Pemudik pengguna kendaraan listrik sedang melakukan pengisian daya di SPKLU Rest Area Tol km 87A. (Dok. PLN UID Lampung).
Pemudik pengguna kendaraan listrik sedang melakukan pengisian daya di SPKLU Rest Area Tol km 87A. (Dok. PLN UID Lampung).

Sebelumnya diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun dilihat dari sisi pemilik serta pengguna kendaraan listrik, Rizwan menyebutkan jumlah kendaraan listrik di Sumsel sangat sedikit. Saat ini katanya, baru 4.747 unit, meliputi 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 roda empat.

3. Tunggu aturan gubernur soal penarikan pajak kendaraan listrik

Kendaraan Listrik di Charging Station (Pexels.com/KindelMedia)
Kendaraan Listrik di Charging Station (Pexels.com/KindelMedia)

Dia menjelaskan, meskipun KBL telah ditetapkan sebagai objek pajak, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk memberikan insentif. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.

"Kita sudah terima (Permendagri) itu, dan akan menindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Gubernur. Jadi masih dibahas dan menunggu arahan Gubernur," jelas dia.

Di sisi lain, lanjut Rizwan, Sumsel telah menerapkan insentif fiskal kepada masyarakat dari 2025. Yakni BBNKB ke-II, penghapusan pajak progresif, serta penyesuaian tarif PKB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More