Imigrasi Sumsel Periksa WN Tiongkok Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi Sumsel memeriksa WN China berinisial LL atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di gudang distribusi Prabumulih.
Hasil pemeriksaan menunjukkan LL bekerja di perusahaan berbeda dari penjaminnya dan pernah dideportasi pada 2017, sehingga terancam sanksi keimigrasian.
Ditjen Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap WNA akan diperketat dan setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LL (56) terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan tim imigrasi terus dilakukan pendalaman sehingga membuat LL terancam akan dideportasi jika terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Dugaan pelanggaran ini masih kami dalami," ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, Rabu (22/4/2026).
1. Tim pemeriksaan temukan dugaan ketidaksesuaian izin

Fanny menyebutkan, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas LL di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih.
"Dari hasil pengecekan awal, ditemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan," jelasnya.
2. Warga Tiongkok berinisial LL punya catatan buruk imigrasi

Berdasarkan dokumen keimigrasian, LL tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin PT MDF dan menjabat sebagai general manager. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam empat bulan terakhir, LL justru bekerja dan mengawasi operasional di CV TJA, yang bukan perusahaan penjaminnya.
"Temuan kami mengindikasikan yang bersangkutan bekerja di perusahaan lain yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," jelasnya.
Selain itu, Imigrasi juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel untuk memastikan status ketenagakerjaan LL. Petugas juga menemukan bahwa LL pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada 2017.
3. Pengawasan WNA sedang diperketat

Senada, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, baik administratif maupun pidana. Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi kepentingan nasional.
"Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ungkap Hendarsam.


















