Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 PPPK Palembang Dipecat, Ratu Dewa Warning Pegawai Mangkir Kerja

4 PPPK Palembang Dipecat, Ratu Dewa Warning Pegawai Mangkir Kerja
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Empat PPPK Palembang resmi dipecat setelah terbukti mangkir kerja lebih dari sebulan tanpa alasan jelas, hasil evaluasi Inspektorat dan BKPSDM.
  • Wali Kota Ratu Dewa menegaskan pemecatan dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjadi peringatan bagi pegawai agar tetap disiplin menjalankan tugas.
  • BKPSDM menyebut sanksi berat berupa pemberhentian dijatuhkan setelah tahapan pembinaan dan peringatan selesai, karena pelanggaran disiplin berat tidak bisa ditoleransi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Palembang dipecat pemerintah kota usai dilakukan evaluasi dan pemeriksaan oleh inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam pemeriksaan mereka terbukti melakukan mangkir kerja lebih dari sebulan tanpa alasan jelas.

"Saya minta jangan mentang-mentang sudah diangkat jadi PPPK bisa seenaknya tidak disiplin. PPPK ini ada evaluasi 1, 3, dan 5 tahun untuk bisa diberhentikan kerja apabila tidak disiplin," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (22/4/2026).

1. Pemberhentian PPPK sudah melalui tahapan BAP

Wali kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Wali kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, pemecatan 4 PPPK di lingkungan pemerintahan kota Palembang sudah berdasarkan prosedur dan tahapan hukum. Yakni telah melalui berbagai pemeriksaan dari tim pengawasan BKPSDM, dilakukan klarifikasi serta pengecekan melalui Berita Acara Pemerikaaan (BAP).

"Atasannya (penanggung jawab PPPK) juga sudah tahu, sudah dilakukan BAP dan tindak disipliner," kata Dewa.

Lebih lanjut katanya, sebelum melakukan pemecatan, pemkot telah memberi toleransi berupa klarifikasi dari pihak terkait, namun berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak menunjukkan etika positif.

"Kalau absen 1-3 hari ada toleransi, tapi ini sudah melebih batas waktu," jelasnya.

2. PPPK yang diberhentikan tidak memiliki alasan jelas bolos kerja

Pelantikan CPNS dan PPPK Palembang
Pelantikan CPNS dan PPPK Palembang di Rumah Dinas Walikota Jalan Talang Semut (Dok. IDN Times)

Diketahui sebelumnya, BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap 4 PPPK Kota Palembang dengan sanksi pemberhentian kerja karena melanggar aturan pada awal tahun 2026.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM, Maria Ulfa, menyampaikan, keempat orang ini terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu cukup lama.

“Keempatnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama,” kata dia.

3. PPPK yang diberhentikan sudah mendapatkan SP 1-3

Ilustrasi ASN Palembang (Dok. Kominfo Palembang)
Ilustrasi ASN Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Menurut aturan berlaku, tindak disiplin bagi PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kewajiban kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai tanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas.

Maria menyampaikan, sebelum keputusan pemecatan diambil, para pegawai sudah melalui tahapan pembinaan dan peringatan. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 dan 3 yang diberikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah diberikan SP 1, 2, dan 3, OPD melaporkan ke BKPSDM. Kemudian kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dilanjutkan rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah sebelum keputusan diambil,” jelasnya.

Ia menegaskan, bagi PPPK yang telah dijatuhi sanksi berat, tidak ada opsi lain selain pemberhentian. Hal ini berbeda dengan PNS yang masih memiliki kemungkinan mutasi atau penurunan pangkat.

“PPPK tidak memiliki jenjang pangkat seperti PNS. Jadi ketika sudah melanggar, sanksinya langsung pemberhentian," jelas dia.

4. Salah satu pegawai yang diberhentikan sebut absen kerja karena masalah rumah tangga

Pegawai ASN Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)
Pegawai ASN Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Lebih lanjut, kata Maria, pemberhentian terhadap PPPK tidak harus menunggu masa kontrak berakhir. Selama proses pemeriksaan telah selesai dan terbukti melakukan pelanggaran berat, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Dalam proses pemeriksaan, terdapat salah satu pegawai yang mengaku memiliki masalah pribadi dalam rumah tangga. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban sebagai ASN.

“Jika ada persoalan pribadi, seharusnya disampaikan kepada atasan untuk dicarikan solusi, bukan justru meninggalkan tugas,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More