Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Buron 1 Tahun, Pelaku Perampokan Sadis di OKU Timur Ditangkap Polisi
(Ilustrasi perampokan) IDN Times/Sukma Shakti

Palembang, IDN Times - Setelah buron lebih dari satu tahun, pelaku perampokan sopir mobil pikap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Tersangka diketahui bernama Andri Pratama alias Aan (35), yang sebelumnya terlibat dalam aksi perampokan disertai ancaman terhadap warga Lampung bernama Wahyudi.

"Pelaku berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaannya di Bangka Selatan," ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona, Jumat (24/7/2026).

1. Korban sempat diikat di alat berat

ilustrasi perampokan (unsplash.com/Bermix Studio)

Rendi menjelaskan, setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan, polisi menemukan tanda keberadaan tersangka di kampung halamannya. Tersangka lalu diciduk di rumahnya di Dusun Simpang Baru, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Rabu, 22 Juli 2026 lalu.

"Saat itu korban diancam menggunakan senpi dan diancam oleh pelaku. Dirinya juga disekap dengan cara diikat di alat berat," jelasnya.

2. Korban disekap hingga kehilangan kendaraan

Ilustrasi perampokan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kala itu, korban Wahyudi tengah mengemudikan mobil pikap Daihatsu Grand Max untuk mengantarkan barang. Di dalam mobil, korban ditemani tersangka dan seorang pelaku lain yang hingga kini masih buron.

Sesampainya di Dusun Minang Baru, Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, kedua pelaku mengancam korban menggunakan senjata api dan pisau. Korban kemudian diikat menggunakan tali tambang, matanya ditutup dengan jaket, serta mulutnya disumpal kain agar tidak dapat meminta pertolongan.

Korban selanjutnya dibawa hingga ke wilayah Baturaja dan ditinggalkan dalam kondisi terikat pada sebuah alat berat yang sudah tidak digunakan.

"Pelaku membawa kabur mobil pikap beserta barang-barang berharga milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta," ungkapnya.

3. Polisi buru satu pelaku yang masih buron

Ilustrasi Perampokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa seutas tali tambang berwarna putih dan satu jaket hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, Andri Pratama dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Satu pelaku lagi masih kami kejar. Keterangan pelaku saat ini masih terus didalami," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article