Sekda Sumsel Ingatkan Kades dan ASN Pasca OTT di Lahat

- Prihatin dengan kejadian OTT yang melibatkan kades dan ASN di Lahat
- Kepala desa diminta menjadi contoh dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan
- Sebanyak 20 kepala desa, satu ASN, dan satu Ketua APDESI tertangkap dalam OTT di Camat Pagar Gunung, dengan uang tunai Rp60 juta disita sebagai barang bukti korupsi
Palembang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan Edward Chandra menyayangkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kades dan beberapa ASN di kecamatan Pagar Gunung, Lahat. Dirinya berharap, kejadian OTT tersebut menjadi pembelajaran sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
"Tentu kita prihatin dengan kejadian ini. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan," ungkap Edward Candra, Jumat (25/7/2025).
1. Prihatin terjadi di pemerintahan tingkat terbawah

Edward mengatakan, kepala desa adalah ujung tombak pemerintah di tingkat bawah. Sehingga mereka juga menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal akuntabilitas dan pelayanan publik.
"Apalagi ini terjadi di desa dan melibatkan banyak kepala desa. Kami juga mengingatkan kepada seluruh pemerintah kabupaten, bukan hanya di Lahat, agar lebih aktif membina dan mengawasi perangkat di wilayah masing-masing," jelas dia.
2. Kepala daerah diminta ingatkan soal pelanggaran hukum

Edward mengimbau kepada kepala desa untuk proaktif dalam mengingatkan jajaran untuk berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga kejadian serupa seperti OTT dan tipikor lainnya tidak terulang kembali.
"Kami harap kepala daerah dapat lebih intens memberikan pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai tata kelola pemerintahan ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum," jelas dia.
3. Sebanyak 20 Kades sempat ditangkap

Diketahui, sebanyak 20 kepala desa beserta satu ASN dan satu orang Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Lahat Sumatra Selatan (Sumsel) tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel. OTT tersebut terjadi di kantor Camat Pagar Gunung, saat rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Dalam OTT tersebut penyidik berhasil menyita uang tunai sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp65 juta. Uang tersebut merupakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan camat kepada kades yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Berdasarkan data yang dihimpun ke-20 kades yang dibawa oleh penyidik ke Kejati Sumsel untuk ditahan berasal dari Desa Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.