Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus OTT Kades di Lahat

- Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang.
- Penyidik masih menyelidiki soal pungli yang mengarah ke APH.
- Kedua tersangka dikenakan UU Tipikor dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Lahat, Sumsel. Kedua tersangka yang ditahan diketahui berinisial N selaku Ketua Forum Kades dan JS selaku bendahara forum.
"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP tentang penetapan kedua tersangka. Sehingga, pada hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah, Jumat (25/7/2025).
1. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Adhryansyah mengatakan, pihaknya telah memulangkan ke-20 kades yang ikut dibawa ke Palembang pasca OTT. Para kepala desa saat ini berstatus saksi dan dapat dimintai keterangan suatu waktu.
"Bahwa untuk kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli sampai 13 Agustus 2025 untuk memudahkan pemeriksaan," jelas dia.
2. Penyidik dalami soal pungli yang mengarah ke APH

Adapun, terkait adanya aliran dana ke Aparat Penagak Hukum (APH) pihaknya mengaku belum dapat membeberkannya. Hal ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk aliran dana ke APH masih dilakukan penyelidikan," jelas dia.
3. Kedua tersangka dikenakan UU Tipikor

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.