Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Program Karantina Warga Palembang, Pengamat: Pemkot Gagal Paham

Kota Palembang
Program Karantina Warga Palembang, Pengamat: Pemkot Gagal Paham
Warga di Palembang terjaring razia masker dan dikarantina 1x24 jam di Asrama Haji (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Share Article

Palembang, IDN Times - Program karantina bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, disebut pengamat sebagai bentuk kegagalan dalam memahami pencegahan penyebaran COVID-19.

Pengamat Sosial Politik Sumsel, Baginda Togar mengatakan, kebijakan karantina karena tidak bermasker yang menelan biaya hingga Rp95 juta dinilai tidak efektif. Baginya karantina merupakan sanksi yang memberikan efek jera secara sosial.

"Karantina semacam itu tidak efektif, karena tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Apa efek yang didapatkan masyarakat setelah dikarantina? Itu hanya memindahkan lokasi tidur dari rumah ke Asrama Haji saja," ujarnya, Rabu (6/5).

Togar juga memandang Pemkot Palembang tidak memiliki konsep yang terarah dalam menyikapi penyebarang COVID-19. Ia mendesak aturan karantina harus dikaji ulang, karena pemerintah dinilai tidak melakukan kajian dengan melibatkan pihak lain terutama akademisi.

"Melihat respon bencana COVID-19, Pemkot tampak bergerak tanpa saling berkoordinasi sesama pihak terkait lainnya. Karantina masker ini adalah sikap gagal paham dan gagal konsep," terang dia.

  1. 1. Sanksi lebih tegas harus melibatkan instansi lain

    Sebanyak 32 warga Palembang yang terjaring razia masker, Kamis (30/4). Mereka akan diisolasi selama 1x24 jam di Asrama Haji Palembang. (IDN Times/ Feny Maulia Agustin)
    Sebanyak 32 warga Palembang yang terjaring razia masker, Kamis (30/4). Mereka akan diisolasi selama 1x24 jam di Asrama Haji Palembang. (IDN Times/ Feny Maulia Agustin)

    Karantina selama 24 jam karena tak memakai masker, tidak menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Menurut Togar, harus ada sanksi yang lebih konkret seperti mengurangi gaji ke-13 bagi ASN, memotong THR pegawai swasta, atau memberikan denda bagi mahasiswa maupun pelajar.

    "Untuk pelajar bisa diberikan sanksi harus membayar SPP lebih sebesar 30 persen, misalnya. Atau bagi yang ada BPJS didenda 3 bulan, bagi yang memiliki kartu berobat gratis dicabut selama tiga bulan. Kalau ini diterapkan baru ada efek jera kepada masyarakat," jelas dia.

    Menurutnya, penerapan sanksi dan data tersebut bisa diakses dengan mudah oleh pemerintah jika berkoordinasi bersama instansi lain, atau pihak terkait sebagi bagian integrasi. Dia meminta pemerintah merangkul pihak lain dalam penanganan COVID-19 agar tidak berjalan masing-masing.

  2. 2. Sudah 150 orang lebih terjaring razia

    Penyetopan kendaraan di Posko Check Point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Penyetopan kendaraan di Posko Check Point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Warga Palembang yang terjaring razia masker dan dikarantina selama 24 jam di Asrama Haji, telah mencapai ratusan orang dalam sepekan sejak diberlakukan pada 30 April lalu. Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, warga yang tertangkap didominasi pria. Tak hanya warga Palembang, tapi ada juga yang berasal dari luar kota.

    "Hari ini baru tertangkap lagi 14 orang, kemarin sudah mencapai 148 orang. Tapi dari semua warga yang tidak memakai masker, hanya beberapa yang dibawa ke Asrama Haji, karena ada berbagai pertimbangan," kata dia, Rabu (6/5).

  3. 3. Ada kriteria warga yang tidak dikarantina

    Penjaringam razia masker di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Penjaringam razia masker di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Putra menambahkan, beberapa kriteria yang memungkinkan warga Palembang tidak dikarantina di asrama haji yakni perempuan hamil, ibu menyusui, dan masyarakat yang berusia lanjut.

    "Tidak diinapkan, tapi tetap didata dan diberi edukasi bahaya COVID-19. Sedangkan untuk orang tua yang membawa anaknya kita berikan hukuman push up saja,” tambah dia.

  4. 4. Pemkot sebut karantina menyedot dana Rp95 juta

    Penjaringan razia masker (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Penjaringan razia masker (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Ketua Bidang Pencegahan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang, Ahmad Zulinto mengungkapkan, sejauh razia masker ini berjalan pihaknya telah menggunakan dana Rp95 juta untuk memenuhi kebutuhan selama proses karantina. Seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

    "Waktu karantina diperpanjang lagi, sebelumnya lima hari kemarin kita mengajukan proposal Rp95 juta dengan rincian untuk menyewa kamar seharga Rp200 ribu per kamar. Selain itu, biaya makan peserta karantina dan panitia sebesar Rp25 ribu per hari," ungkap dia.

    Biaya karantina di Asrama Haji memotong anggaran Rp200 miliar yang disiapkan Pemkot Palembang untuk pencegahan COVID-19. Alokasi anggaran itu telah dilakukan sejak awal penetapan Tanggap Darurat Bencana oleh pemerintah.

    "Kita mengajukan proposal ke pemerintah untuk biaya penambahan masa karantina tujuh hari. Nanti setelah proposal selesai disusun, baru kita ajukan," timpalnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More