Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perawat ASN di OKI Ketahuan Jual Sabu dan Ekstasi

ASN di OKI ditangkap jual narkotika (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang perawat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Ogan Komering Ilir (OKI). Ia ditangkap terkait tindak pidana narkotika.

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat melalui WhatsApp bantuan polisi. Dari informasi yang masuk itu, anggota Ditres narkoba langsung melakukan penyelidikan di Kayuagung, OKI," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Selasa (13/12/2022).

1. Polisi sempat mendapat perlawanan dari warga

ASN di OKI ditangkap jual narkotika (Dok: istimewa)

Heru menjelaskan, tersangka bernama Winni Agustin (42) merupakan seorang bandar di wilayah Kayuagung. Ia ditangkap pada 7 Desember 2022 lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi warna abu-abu.

"Saat penangkapan, polisi mendapat perlawanan dari warga maupun keluarga. Mobil polisi yang mendatangi lokasi sempat dilempari batu," jelas dia.

2. Pemilik sabu dan ekstasi masih diburu

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi yang bertugas di lapangan melakukan penyamaran. Mereka melakukan teknik under cover by (penyamaran) dengan memesan narkoba kepada tersangka Winni di rumahnya.

"Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar dua orang yang disebut oleh Winni," jelas dia.

3. Tersangka menjual narkotika milik orang lain

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kesaksian tersangka, ekstasi dan sabu yang diamankan dari pelaku Winni didapatkan dari seseorang berinisial J dan L. Ia diupah Rp500.000 untuk setiap barang yang laku terjual.

"Sudah tiga kali dalam setahun ini saya menjualkan sabu dan ekstasi. Saya butuh uang untuk membayar utang," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us