Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Nuraini (40) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur ini tak berkutik ketika diringkus Satreskrim Polres OKU Timur usai menawarkan dua wanita muda seharga Rp600 ribu kepada petugas yang menyamar.
Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terbongkar setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan operasi di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Selasa (21/10/2025) malam sekitar pukul 20.04 WIB. Sebelumnya polisi sudah menerima laporan jika di kontrakan sang muncikari sering didatangi pria tak dikenal.