Pria di OKUS Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil, Korban Diancam

- Korban kini mengandung dan menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut ke ibunya
- Pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya sebanyak empat kali
- Pelaku terancam ukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times -Pria berinisial M (67) warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tercela itu bahkan dilakukan beberapa kali dengan ancaman terhadap korban NA (16). Hingga akhirnya korban kini mengandung dan menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut ke ibunya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan yang mendapat laporan langsung bergegas menangkap pria tersebut. Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.
1. Pelaku memaksa korban dengan menarik tangan dan merayu masuk ke kamar

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana dalam konferensi pers di Aula Polres, Kamis (2/10/2025) mengatakan, peristiwa bejat itu pertama kali terungkap 17 September 2025. Saat itu, ibu korban mendengar pengakuan anaknya bahwa telah diperkosa tersangka empat kali.
"Rinciannya, pertama kali terjadi pada Februari 2025, lalu berlanjut pada dua kali di bulan April 2025, dan terakhir di Mei 2025," ujarnya.
Made menambahkan, pelaku memaksa korban dengan menarik tangan dan merayunya masuk ke kamar. Korban juga diancam tidak usah melawan atau akan mengusir korban dan ibunya jika menolak.
"Ancaman tersebut membuat korban tertekan dan tak berani melapor. Selama ini pelaku menyetubuhi korban pada malam dan sore hari atau ketika istrinya sedang bekerja," jelasnya.
2. Hasil visum menunjukkan korban telah hamil

Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya dan melaporkan ke Polres OKU Selatan. Berdasarkan hasil visum et repertum 22 September 2025, ditemukan luka robek pada selaput darah korban dan adanya janin di kandungan berusia 17 minggu.
"Hasil visum menunjukkan korban telah hamil. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya sebanyak empat kali hingga berbadan dua,” jelas Kapolres.
3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain meringkus korban, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaus berwarna oranye, celana jeans berwarna biru, dan sehelai jilbab berwarna hitam milik korban.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan seksual justru sering muncul dari lingkaran terdekat anak. Maka itu jangan takut melapor jika melihat atau mengalami aksi kekerasan seksual," tegasnya.