Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin, dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel).
Augie dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek renovasi gedung Hotel Swarna Dwipa Palembang, saat menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp300 juta," ungkap JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan, Selasa (31/1/2023).
