Augie Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Disidang di PN Tipikor Palembang

Palembang, IDN Times - Berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Bunyamin, dan kontraktor PT Palcon Indonesia, Ahmad Tohir, resmi dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara agar segera diproses secara hukum kasus dugaan korupsi renovasi hotel milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).
"Benar berkas kedua tersangka sudah kita terima dalam perkara Tipikor," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, Rabu (2/11/2022).
1. PN Tipikor susun jadwal sidang

Sahlan menyebutkan, pihak PN Tipikor Palembang akan mempelajari berkas yang telah mereka terima. Selanjutnya, PN Tipikor Palembang akan menyusun jadwal persidangan.
"Setelah ini, PN Tipikor Palembang akan menentukan jadwal sidang perkara," jelas Sahlan.
2. Kedua tersangka dikenakan UU Tipikor

Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandy Hasibuhan, menyebut pelimpahan berkas perkara Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir sudah selesai. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk sementara tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan Majelis Hakim," jelas dia.
3. Pidsus temukan celah korupsi

Augie dan Tohir diduga menyelewengkan uang negara saat renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang. Dari hasil penyelidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang ditemukan kerugian negara Rp3,6 miliar.
Selain ditemukan kebocoran anggaran renovasi, tim Pidsus juga menemukan kongkalikong penunjukan kontraktor tanpa lelang melalui penunjukan langsung. Dari hasil audit tim ahli, terdapat pengurangan volume proyek renovasi.
"Tim Pidsus menemukan volume proyek hanya 42 persen. Dari anggaran Rp37 miliar, ditemukan kerugian negara Rp3,6 miliar," tutup dia.


















