Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Augie Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Disidang di PN Tipikor Palembang

Augie Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Disidang di PN Tipikor Palembang
Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Palembang, IDN Times - Berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Bunyamin, dan kontraktor PT Palcon Indonesia, Ahmad Tohir, resmi dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara agar segera diproses secara hukum kasus dugaan korupsi renovasi hotel milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).

"Benar berkas kedua tersangka sudah kita terima dalam perkara Tipikor," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, Rabu (2/11/2022).

1. PN Tipikor susun jadwal sidang

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sahlan menyebutkan, pihak PN Tipikor Palembang akan mempelajari berkas yang telah mereka terima. Selanjutnya, PN Tipikor Palembang akan menyusun jadwal persidangan.

"Setelah ini, PN Tipikor Palembang akan menentukan jadwal sidang perkara," jelas Sahlan.

2. Kedua tersangka dikenakan UU Tipikor

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandy Hasibuhan, menyebut pelimpahan berkas perkara Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir sudah selesai. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk sementara tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan Majelis Hakim," jelas dia.

3. Pidsus temukan celah korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Augie dan Tohir diduga menyelewengkan uang negara saat renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang. Dari hasil penyelidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang ditemukan kerugian negara Rp3,6 miliar.

Selain ditemukan kebocoran anggaran renovasi, tim Pidsus juga menemukan kongkalikong penunjukan kontraktor tanpa lelang melalui penunjukan langsung. Dari hasil audit tim ahli, terdapat pengurangan volume proyek renovasi.

"Tim Pidsus menemukan volume proyek hanya 42 persen. Dari anggaran Rp37 miliar, ditemukan kerugian negara Rp3,6 miliar," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

21 Daftar Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Palembang, Yuk Nonton!

15 Jun 2026, 10:35 WIBNews