Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kurangi Volume Proyek Renovasi Hotel Swarna Dwipa, Modus Augie Korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama Swarna Dwipa Palembang, Augie Yahya Bunyamin. Augie dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

"Tersangka hanya menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, M Fandie Hasibuan, Rabu (26/10/2022).

1. Kerugian negara capai Rp3,6 milar

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Augie tidak ditahan sendiri, kontraktor yang menangani renovasi hotel Swarna Dwipa PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56) turut dijadikan tersangka. Sekitar tahun 2016-2017, hotel Swarna Dwipa Palembang melakukan renovasi dengan pagu anggaran Rp37 miliar.

"Ada dugaan kerugian negara Rp3,6 miliar dari perbuatan kedua tersangka," ujar dia.

2. Ada pengurangan volume pengerjaan proyek renovasi

Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Augie dan Tohir diduga bersekongkol mengurangi volume renovasi yang telah ditetapkan. Dari hasil pemeriksaan ahli pun ditemukan volume pengerjaan proyek tersebut tak sesuai dengan rencana.

"Diduga adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augie Bunyamin," kata dia.

3. Augie terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perkara ini, tersangka Augie dan Tohir dijerat pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009.

"Kedua tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us