Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kesal Ditagih Utang Pria di Ogan Ilir Bacok Teman, 1 Orang Buron

Petani bernama Robby Ardiyansyah (28) ditangkap usai mengeroyok temannya sendiri menggunakan parang (Dok: Polsek Tanjung Raja)
Petani bernama Robby Ardiyansyah (28) ditangkap usai mengeroyok temannya sendiri menggunakan parang (Dok: Polsek Tanjung Raja)

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang petani di Desa Payalingkung berinisial Robby Ardiyansyah (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, usai melakupekan pengeroyokan bersama satu rekannya berstatus buron. Robby ditetapkan sebagai tersangka, usai membacok korban Yebi Saputra (29) hingga mengalami luka di bagian kaki usai dibacok menggunakan parang, Selasa (14/1/2025) lalu.

"Kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh dua orang, di mana satu tersangka sudah kita tangkap. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ungkap Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, Jumat (17/1/2025).

1. Korban alami luka bacok di bagian kaki, paha, dan lengan

Ilustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)

Zahirin menjelaskan, aksi pembacokan itu terjadi saat korban datang menemui tersangka dengan tujuan menagih utang. Diduga tak senang dengan kedatang korban, pelaku pun melakukan penyerangan dengan menggunakan dua bilah parang.

"Akibat diserang menggunakan parang itu, korban mengalami luka di bagian kaki, paha, dan lengan," jelas dia.

2. Pelaku ditangkap dalam pelarian di wilayah Sungai Pinang

ilustrasi garis polisi (Dok.istimewa)
ilustrasi garis polisi (Dok.istimewa)

Tersangka ditangkap petugas dalam pelariannya di depan Hotel 21, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam penangkapan tersebut tersangka ditangkap tanpa perlawanan sehingga langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita dua bilah parang yang digunakan sebagai barang bukti," jelas dia.

3. Tersangka terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari pengakuan tersangka, dirinya kesal kepada korban lantaran ditagih hutang saat belum memiliki uang. Atas perbuatannta, tersangka terancam dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

"Tersangka terancam pidana lima tahun penjara," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Update Terkini Tarif Tiket Kapal Feri TAA-Bangka Belitung, Berikut Jadwal

13 Des 2025, 07:06 WIBNews