Palembang, IDN Times - Keluarga terduga korban salah tangkap Hajidin tengah menanti sidang lanjutan kasus perampokan menjerat pedagang sayur bernama Hajidin (47). Pasalnya, Hajidin akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Kayuagung, Selasa (6/8/2024) pekan depan.
Meski pelaku sebenarnya sudah mengakui jika Hajidin tak terlibat perampokan, korban sudah kadung menjalani persidangan. Kesaksian pelaku Sutekno (38) pekan ini diharapkan dapat membuka mata hati JPU dan hakim untuk membebaskan Hajidin.
"Kami yakin, adik kami tidak bersalah. Dia ditangkap karena perbuatan hukum yang tidak dilakukannya," ungkap kakak terduga korban, Harun (56), Sabtu (3/8/2024).