Kapolres OKI Tegaskan Tidak Ada Salah Tangkap dalam Kasus Hajidin

- Kapolres Ogan Komering Ilir membantah kasus salah tangkap di wilayahnya.
- Penetapan tersangka Hajidin didasarkan pada bukti, termasuk keterangan saksi dan sidik jari di TKP.
- Sutekno juga terlibat dalam kasus perampokan, namun belum ada bukti kuat untuk menjeratkannya.
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Hendrawan membantah ada kasus salah tangkap yang terjadi di wilayahnya. Penangkapan terdakwa Hajidin (47) dinilai sudah sesuai prosedur hukum yang ada.
"Dalam proses penetapan tersangka tindak pidana kita tidak menggunakan pengakuan (pelaku) melainkan bukti. Berkas penetapan tersangka juga sudah diteliti dan diuji," ungkap Hendrawan Kepada IDN Times, Jumat (2/8/2024).
1. Polisi punya tiga alat bukti penetapan tersangka Hajidin

Hendrawan menerangkan, dalam penangkapan itu pihaknya melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihaknya telah mengumpulkan tiga alat bukti yang dinilai kuat untuk menjerat Hajidin.
Ketiga bukti tersebut adalah keterangan saksi korban yang menyaksikan Hajidin ada di lokasi kejadian. Lalu pisau yang tertinggal di TKP dan bekas sidik jari di pisau.
"Saksi korban mengenali Hajidin lalu sidik jarinya sama persis dengan pelaku," jelas dia.
2. Tunggu hasil persidangan untuk tetapkan tersangka baru

Dalam melakukan aksi perampokan tersebut para pelaku tidak menggunakan penutup wajah. Hal ini membuat saksi korban dapat mengenali wajah pelaku satu persatu. Dari keterangan saksi korban lah penyidik pun berkeyakinan Hajidin terlibat dalam kasus ini.
"Karena sudah masuk ranah persidangan, kita tunggu bagaimana hasil persidangan yang ada," jelas dia.
3. Polisi belum punya bukti kuat jerat Sutekno

Terkait kemunculan Sutekno dalam persidangan, Hendrawan mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada saksi korban. Pihak penyidik bahkan telah mengambil keterangan Sutekno dan melakukan pra rekonstruksi untuk mencocokan keterangan yang ada.
"Kita tidak bisa memaksakan tersangka meski dia mengaku. Polisi kan bekerja secara profesional, mengaku boleh tetapi kan perlu bukti. Saksi korban justru tidak mengenali dia," jelas dia.
Hendrawan menerangkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti keterlibatan Sutekno dengan melakukan BAP dan pra rekonstruksi. Hanya saja hal itu belum bisa menguatkan penyidik untuk mendapat bukti tambahan.
"Kami coba rekonstruksi kasus tersebut, karenakan pengakuannya pak Tikno (Sutekto) dan Suryo yang menyekap ibu dan anak (korban)," jelas dia.
4. Keterangan Sutekno dinilai kuatkan dugaan salah tangkap

Diberitakan sebelumnya, kuasa Hukum terduga korban salah tangkap Anto Astari mengatakan, pihaknya telah membuka komunikasi antara Hajidin dan pelaku Sutekno. Dirinya bahkan mau hadir dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan terduga korban.
Kasus perampokan itu sendiri terjadi di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, pada 1 Januari 2024.
"Saksi kita mengakui, bahwa terdakwa Hajidin memang tidak terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut," jelas dia.