Pengakuan Mengejutkan Saksi dalam Kasus Dugaan Salah Tangkap

- Sutekno mengaku perampokan yang menjerat Hajidin dilakukan oleh dirinya dan tiga rekannya.
- Perampokan tersebut melibatkan pencurian uang dan sepeda motor, serta penyekapan korban dengan senjata tajam.
- Sutekno merasa tergerak untuk mengaku karena tidak tega melihat Hajidin ditangkap salah atas kasus yang tidak dia lakukan.
Palembang, IDN Times - Pengakuan Sutekno (38), terduga pelaku perampokan yang dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan salah tangkap oleh Polsek Mesuji dan Polres Ogan Komering Ilir, menimbulkan tanda tanya besar mengenai upaya penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Hajidin (47), yang ditangkap, diduga tidak terlibat dalam pencurian tersebut.
"Saya kasihan lihat dia (Hajidin) tidak bersalah. Saya mengaku ini karena ingin tobat," ungkap Sutekno, Jumat (2/8/2024).
1. Sempat ditemui oleh keluarga Hajidin

Hati Sutekno tergerak bukan tanpa alasan. Berbulan-bulan ia lepas dari jerat hukum membuat hidupnya tak tenang. Di kampungnya, BK 9, Kecamatan Belitang, OKU Timur, Sutekno hidup sehari-hari dengan bertani. Saat sedang mengangkat kayu untuk kerja bakti masjid, ia didatangi oleh keluarga Hajidin yang menanyakan apakah Hajidin mengenal Sutekno dan terlibat dalam perampokan itu.
"Saya tahu risiko dari pengakuan ini. Saya pun gak dipaksa mengaku oleh mereka (keluarga Hajidin), saya hanya tergerak untuk mengakui perbuatan saya," jelas Sutekno.
2. Kisah di malam perampokan versi Sutekno

Sutekno menceritakan secara detail kisah malam pergantian tahun tersebut di mana dirinya bersama tiga rekannya, Ribut, Suryo, dan Hasbi, menyatroni rumah dan toko kelontong milik korban Wagirin. Menurut keterangannya, Suryo adalah otak pelaku yang merancang perampokan ini dan mengajak Hasbi untuk mengintai rumah korban beberapa hari sebelum perampokan dilakukan.
"Jadi malam itu kami pergi ke sana merampok mengambil uang milik korban dan sepeda motor," jelas Sutekno.
Dalam aksi perampokan, keempat pelaku mendobrak pintu rumah Wagirin menggunakan kayu besar yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Mereka pun segera menyekap dan mengikat korban.
"Setelah itu kami masuk, saya menyekap istrinya, Suryo menyekap suaminya. Saya ikat pakai tali," ungkap Sutekno.
Para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga jika dalam perampokan mereka mendapatkan kendala. Sutekno mengaku membawa pisau bersama Suryo, sedangkan Ribut dan Hasbi membawa senjata api rakitan (senpira).
"Senjata itu tidak ada yang kami gunakan. Para korban hanya kami sekap dan ikat," jelas dia.
3. Bantah barang bukti milik korban dugaan salah tangkap

Sebelum berpisah, Sutekno, Ribut, Suryo, dan Hasbi sempat berkumpul. Di sana, Suryo mengatakan bahwa pisaunya tertinggal di warung kelontong korban. Pisau itulah yang menjadi salah satu bukti yang digunakan polisi untuk menjerat Hajidin. Dalam persidangan, Sutekno membenarkan jika pisau tersebut milik rekannya.
"Itu pisaunya Suryo yang tertinggal, saya melihat pisau itu," beber dia.
4. Keluarga korban salah tangkap sempat temui Sutekno

Sutekno, yang merupakan residivis kasus perampokan, mendapat kabar bahwa rekannya, Suryo, ditangkap polisi. Namun, ia memilih tidak melarikan diri lantaran rekannya itu ditangkap atas kasus berbeda.
"Setelah rumah saya didatangi, saya baru tahu kalau Hajidin bukan rombongan kami," jelas dia.


















