Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Bupati Musi Rawas dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Ridwan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lain dan segera menjalani persidangan dalam perkara pembuktian di pengadilan.
"Total ada lima tersangka yang kita serahkan bersama barang bukti untuk proses tahap kedua. Selanjutnya Jaksa penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Kejari Mura)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (6/5/2025).