Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Korupsi Sawit, Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Lain Segera Disidang

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
- Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama 4 tersangka lainnya.
- Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor perkebunan sawit.
- Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Kelas I Palembang.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Bupati Musi Rawas dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Ridwan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lain dan segera menjalani persidangan dalam perkara pembuktian di pengadilan.
"Total ada lima tersangka yang kita serahkan bersama barang bukti untuk proses tahap kedua. Selanjutnya Jaksa penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Kejari Mura)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (6/5/2025).
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
EditorRangga Erfizal
Follow Us