Ridwan Mukti Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Musi Rawas

- Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tata kelola SDA di Musi Rawas, termasuk mantan Bupati Ridwan Mukti.
- Tersangka diduga melakukan penerbitan izin dan penggunaan lahan negara seluas 5.974 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
- Tersangka telah ditahan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti, disegelnya lahan kebun sawit sebagai barang bukti, dan uang Rp61 miliar diserahkan oleh PT DAM.
Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sumber daya alam (SDA) di Musi Rawas. Ridwan Mukti, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 turut terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama RM selaku mantan Bupati Musi Rawas, ES Direktur PT DAM tahun 2010, SAI Kepala Bagian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) 2008-2013, AM Sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 dan BA kades Mulyoharjo 2010-2016," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (4/3/2025).
Diketahui, Ridwan Mukti pun pernah menjabat Gubernur Bengkulu pada 2016 dan lengser akibat kasus korupsi.
1. Para tersangka mengatur izin perkebunan di tanah negara

Vanny menjelaskan, tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada penerbitan izin atau Surat Penguasaan Hak (SPH) di sektor perkebunan kelapa sawit. Para tersangka diketahui secara bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara seluas 5.974 Hektare (ha) dari total 10.200 ha lahan di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
"Dalam modus operandinya, para tersangka mengatur penerbitan izin di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang menjadi milik negara," jelas dia.
2. Penyidik sita uang Rp61 miliar dari PT DAM

Vanny menerangkan, tersangka RM, ES, SAI dan AM telah menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan itulah, penyidik mendapatkan cukup bukti untuk menaikkan status para saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan. Sementara tersangka BA yang sebelumnya juga telah dipanggil sebagai saksi tak kunjung hadir tanpa alasan sehingga penyidik turut menetapkannya sebagai tersangka.
"Penyidik turut menyegel lahan kebun sawit seluas kurang lebih 5.974,90 ha sebagai barang bukti. Lalu beberapa dokumen terkait penerbitan izin serta uang Rp61 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM," jelas dia.
3. Penyidik dalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tipikor penerbitan izin tersebut

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 junto pasal 18.
"Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lainnya untuk dimintai pertanggung jawaban," jelas dia.


















