Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gaji 13 ASN Palembang Cair Pekan Kedua Juni 2024
Ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
  • Pemkot Palembang siapkan Rp63 miliar untuk gaji ke-13 ASN dan PPPK, akan cair pada pekan kedua Juni 2024.
  • Pencairan gaji ke-13 harus disalurkan kepada pegawai pada Juni 2024, namun pencairan di awal bulan belum terlaksana karena harus melapor terlebih dahulu ke BPKAD.
  • Pemberian gaji 13 bagi ASN dan PPPK akan diberikan satu bulan gaji dan Tunjungan sesuai dengan komponen yang diterima masing-masing ASN, khususnya pada pembayaran Mei lalu tanpa potongan IWP. Non ASN diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar 1,5 juta per pegawai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan cair pada pekan kedua Juni 2024.

"Anggaran telah disiapkan Rp63 Miliar. Terbagi Rp49 miliar untuk PNS/ASN dan Rp14 miliar untuk PPPK," ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (4/6/2024).

1. Pemkot Palembang telah kirim SPM ke BPKAD

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan aturan pemerintah, pencairan gaji ke-13 harus disalurkan kepada pegawai pada Juni 2024. Namun menurut keterangan Pemkot Palembang, pencairan di awal bulan belum terlaksana karena harus melapor terlebih dahulu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kemarin (3/6/2024) sudah disampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD untuk segera dilakukan pencairannya," kata dia.

2. Non ASN di Palembang terima uang jasa Rp1,5 juta per orang

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Pemberian gaji 13 bagi ASN dan PPPK akan diberikan satu bulan gaji dan Tunjungan sesuai dengan komponen yang diterima masing-masing ASN, khususnya pada pembayaran Mei lalu tanpa potongan Iuran wajib pegawai (IWP).

"Sedangan untuk non ASN diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar 1,5 juta per pegawai," timpalnya.

3. Gaji ke-13 untuk biaya pendidikan anak

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dewa mengatakan, pemberian honor bagi non ASN dilakukan untuk membantu para pegawai Pemkot utamanya ditujukkan terhadap pembiayaan kebutuhan pendidikan anak di awal tahun ajaran 2024.

"Pemerintah berupaya menyejahterakan pegawai," kata dia.

Editorial Team

Related Article