Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPRD Musi Rawas di-PAW oleh Peraih 130 Suara Pileg

Tersangka Bachtiar ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra, Bachtiar, ditangkap dalam kasus korupsi perizinan sawit.
  • Partai Gerindra memilih untuk memecat tersangka sebagai kader dan akan digantikan lewat pergantian antar waktu (PAW).
  • Pemecatan merupakan sanksi yang harus diterima kader Gerindra yang menjadi tersangka, proses pemecatan tengah berproses lewat mekanisme partai.

Palembang, IDN Times - Anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra bernama Bachtiar ditangkap dalam kasus dugaan korupsi perizinan sawit di Musi Rawas. Sebagai anggota DPRD aktif, Bachtiar akan digantikan lewat pergantian antar waktu (PAW) lantaran Gerindra memilih untuk memecat tersangka sebagai kader.

Uniknya, sosok yang akan menggantikan Bachtiar diketahui merupakan kader Gerindra Mura lainnya yakni, Septiandry Arrosyidu yang meraih suara terbanyak kedua. Pada Pileg Februari 2024 lalu, Septriandry hanya meraih 130 suara dari dapil V meliputi Kecamatan BTS Ulu, Sukakararya dan Jayaloka.

"Yang jelas sesuai aturan (PAW) adalah suara terbanyak kedua di dapil, sudah ada namanya tapi saya lupa," ungkap Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel Sri Mulyadi, Jumat (14/3/2025).

1. Partai tak tolerir penetapan tersangka

Tersangka Bachtiar ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (Dok: Kejati Sumsel)

Mulyadi menjelaskan, pemecatan merupakan sanksi yang harus diterima kader Gerindra yang menjadi tersangka. Mereka tidak mentolerir kasus korupsi meski dilakukan pada masa lampau atau sebelum menjadi kader.

"Otomatis dipecat. Di tubuh partai tegas, siapa pun yang berhadapan dengan hukum walaupun mengedepankan asas praduga tak bersalah tetap disanksi tegas," jelas dia.

2. Proses pemecatan dilakukan di tingkat DPC hingga DPP

Tersangka Bachtiar ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (Dok: Kejati Sumsel)

Menurut Mulyadi, proses pemecatan terhadap tersangka Bachtiar tengah berproses lewat mekanisme partai mulai dari tingkat DPC hingga DPP.

"Setelah dikeluarkan surat pemecatan, DPC Gerindra akan mengajukan proses PAW. Surat ini akan diproses ke DPD Gerindra. Kemudian ke DPP Gerindra hingga akhirnya DPRD Mura dapat melaksanakan proses PAW dan melantik penggantinya," jelas dia.

3. Tersangka Bachtiar berpindah-pindah sebelum ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Bachtiar ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel di salah satu hotel di Palembang, Selasa (11/3/2025) lalu. Penangkapan Bachtiar dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Tersangka diduga melakukan penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ilegal untuk sektor perkebunan pada saat dirinya menjabat sebagai Kades Mulyoharjo periode 2010-2016. Sejak ditetapkan tersangka, BA melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap.

"Tersangka Bachtiar selalu berpindah sebelum ditangkap penyidik. Mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuk Linggau, dan Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us