Buron Setelah Jadi Tersangka, Anggota DPRD Mura Bachtiar Ditangkap

- Anggota DPRD Musi Rawas ditangkap penyidik pidana khusus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi izin lahan sawit.
- Tersangka Bachtiar dijemput petugas saat berada di hotel di Palembang setelah sebelumnya tak menghadiri panggilan penyidik.
- Bachtiar bersama tersangka lain diduga melakukan penerbitan izin dan penggunaan lahan milik negara untuk perkebunan sawit.
Musi Rawas, IDN Times - Anggota DPRD Musi Rawas (Mura) bernama Bachtiar ditangkap penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dalam perkara kasus dugaan korupsi Penerbitan Izin lahan sawit yang dikelola PT DAM seluas 5.974,90 hektare (ha) di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu.
Bachtiar menyusul tersangka lain yang sudah ditetapkan terlebih dahulu pekan lalu seperti, Ridwan Mukti Bupati Mura 2005-2015. Tersangka Bachtiar dijemput petugas saat berada di hotel di kawasan Sukarami Palembang.
"Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu tim Intelijen mendeteksi keberadaan tersangka Bachtiar sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, setelah mengetahui titik lokasi tersangka Bachtiar bertempat di Sukabangun II Kota Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (12/3/2025).
1. Tersangka berpindah-pindah usai ditangkap

Saat kasus korupsi itu terjadi, Bachtiar merupakan Kades Mulyoharjo 2010-2016. Pada penetapan tersangka pekan lalu, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan lantaran tak menghadiri panggilan penyidik.
Penyidik juga turut menahan ES selaku direktur PT DAM tahun 2010. Kemudian, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) tahun 2008-2013, dan AM selaku sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011.
"Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuk Linggau dan terakhir dapat ditangkap di Palembang," ujar dia.
2. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Bachtiar yang ditangkap penyidik langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel. Dirinya lebih dulu menjalani pemeriksaan untuk mengambil keterangan dari kasus dugaan korupsi pemberian izin lahan terhadap perusahaan sawit di Mura.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Tersangka juga dibawa ke Rutan Pakjo untuk menjelani penahanan tersebut," jelas dia.
3. Tersangka bersama-sama alihkan lahan negara untuk perusahaan sawit

Vanny mengatakan, dalam modus operandinya tersangka Bachitiar bersama seluruh tersangka melakukan upaya penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan milik negara. Total lahan negara yang 5.974,90 ha yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
"Bahwa dari lahan negara 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," jelas dia.