5 Fakta Sopir Tewas di Banyuasin, Pistol Menyalak Pasal Antrean BBM

- Pelaku kesal karena antreannya diserobot korban
- Cekcok berlanjut di luar SPBU, korban panggil 2 rekannya
- Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tak lama setelah kejadian
Banyuasin, IDN Times -Aksi penembakan maut yang terjadi di Jalan Palembang–Betung Km 40, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin membuat geger banyak pihak. Pasalnya, dua sopir Angkutan Desa (angdes) menjadi korban dan satu tewas akibat letusan senjata api yang dipegang oleh warga sipil.
Peristiwa ini sontak memicu kekhawatiran masyarakat karena dengan mudahnya senpi beredar secara ilegal. Apalagi pelaku penembakan, Hadi Siswanto (32) merupakan pengusaha penginapan dan membawa senpi tersebut ke dalam mobilnya saat sedang mengisi BBM di SPBU setempat.
Bagaimanakah kelanjutan kasus penembakan ini? Berikut IDN Times merangkumnya dalam 5 fakta sopir angdes tewas dipicu cekcok serobot antrean BBM.
1. Pelaku kesal karena antreannya diserobot korban

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan, awal mula insiden bermula dari perebutan posisi antrean. Pelaku Hadi mengaku kesal karena saat mobilnya mau maju, malah dilarang dan menyuruh mobil angdes yang maju.
Merasa kesal karena antreannya diserobot, pelaku terlibat cekcok dengan korban di SPBU. Keributan sempat dilerai warga dan kedua pihak sempat bubar. Rupanya perselisihan di SPBU belum berakhir. Pelaku Hadi bersama dua rekannya lantas mengejar korban Dwi hingga ke Desa Tanjung Agung, Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41.
2. Cekcok berlanjut di luar SPBU, korban panggil 2 rekannya

Korban Dwi Seftiadi kemudian menghubungi rekannya sesama sopir, Oberta Parjiman (35) yang langsung datang bersama adiknya ke Jalintim Palembang-Betung Km 41, Desa Tanjung Agung. Di sana, ketiganya menunggu kedatangan pelaku Hadi yang pada saat itu siap melanjutkan perselisihan.
Saat itu pelaku Hadi menyebutkan jika salah satu dari kelompok korban membawa kayu dan lainnya membawa obeng. Keributan pun tak terhindarkan. Merasa kalah tenaga, pelaku Hadi akhirnya mengambil senjata api jenis FN yang telah ia simpan di dalam mobilnya selama lebih dari empat tahun.
Pelaku kemudian menembak senpi tersebut ke arah korban. Oberta tewas di lokasi dengan luka tembak di perut dan paha. Sementara Dwi Yulianto mengalami luka tembak di perut dan kini dirawat intensif di RSUD Banyuasin.
3. Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tak lama setelah kejadian

Usai kejadian, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan pengejaran cepat. Sekitar pukul 21.00 WIB atau kurang dari 12 jam pascakejadian, tiga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediaman masing-masing. Ketiganya ditangkap di Desa Regan Agung yang merupakan tempat keluarganya.
Dari tangan para pelaku penembakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil angkot hijau BG 1447 AQ, mobil Innova Reborn hitam BG 1710 E yang sempat diganti pelat nomornya oleh pelaku, serta sepeda motor Honda Blade BG 4790 JO milik korban.
4. Korban meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil

Kepala Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Dodi Musriyanto mengatakan, ibu almarhum Oberta sempat gelisah dan tidak bisa tidur satu hari sebelum kejadian. Pada hari kejadian yakni Selasa (21/10/2025), korban sedang tidak bekerja menyopir angdes jurusan Km 12–Pangkalan Balai.
Namun tiba-tiba sore itu, pihak keluarga mendapat kabar bahwa korban ditembak dan meninggal dunia saat melerai serta membela temannya sesama sopir angdes, M Dwi Yulianto, yang dikeroyok tiga pengendara mobil Innova Reborn.
Menurutnya, peristiwa ini cukup mengguncang keluarga korban dan warga setempat karena selama ini korban dikenal sebagai sosok yang baik. Korban diketahui meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil.
5. Polisi selidiki asal senpi yang dimiliki pelaku

Polisi tengah mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku untuk memastikan apakah berasal dari jaringan ilegal atau tidak. Selain itu, polisi memastikan senjata api milik pribadi Hadi Siswanto itu adalah senjata rakitan ilegal, yang disimpan pelaku di rumah dan digunakan tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga penembakan ini dilatarbelakangi emosi sesaat dan rasa tersinggung usai percekcokan di SPBU. Tidak ada hubungan bisnis atau dendam lama antara korban dan pelaku.
Selain jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pelaku juga dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui kepemilikan senjata ilegal di lingkungannya.