Kronologi Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin, Pelaku Bos Penginapan

- Pelaku kesal karena disuruh mengalah saat isi BBM
- Usai penembakan, pelaku dan kedua rekannya kabur
- Senjata api yang digunakan pelaku akan diuji balistik
Banyuasin, IDN Times - Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban Obirta dan Dwi Seftiadi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pad Selasa (21/10/2025) malam.
Tiga pelaku yakni Hadi Siswanto (32), Indra Gunawan (36), dan Dwi Seftiadi Permana Sore yang semuanya warga Desa Regan Agung Kecamatan Banyuasin III. Hadi sang eksekutor, diketahui pemilik penginapan OYO yang berada di Kecamatan Banyuasin III.
Rupanya aksi penembakan yang terjadi di pinggir Jalintim tersebut dipicu masalah saling serobot antrean saat pelaku dan korban mengisi BBM. Kini pihak kepolisian tengah mengusut dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut.
1. Pelaku kesal karena disuruh mengalah saat isi BBM

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan, awal mula insiden bermula dari perebutan posisi antrean. Pelaku Hadi mengaku kesal karena saat mobilnya mau maju, malah dilarang dan menyuruh mobil angdes yang maju.
"Pelaku mengatakan sempat mengalah dan mau masuk antrean lagi, tetapi tidak disuruh. Saat itu posisi antrean bercabang dua dan terjadilah cekcok antar keduanya," ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (22/10/2025),
Namun perselisihan di SPBU belum berakhir. Merasa kesal, Hadi, bersama dua rekannya mengejar korban Dwi hingga ke Desa Tanjung Agung, Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41. Setibanya di lokasi, menurut pengakuan Hadi, mereka sudah ditunggu oleh Dwi dan Oberta beserta tiga orang lainnya.
2. Usai penembakan, pelaku dan kedua rekannya kabur

Saat itu pelaku Hadi mengaku jika salah satu dari kelompok korban membawa kayu dan lainnya membawa obeng. Keributan pun tak terhindarkan. Merasa kalah tenaga, pelaku Hadi akhirnya mengambil senjata api jenis FN yang telah ia simpan di dalam mobilnya selama lebih dari empat tahun.
"Pelaku langsung melepaskan tembakan ke arah Obirta dan Dwi. Obirta tewas di tempat dengan luka tembak di perut dan paha, sementara Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit," jelasnya
Usai penembakan, pelaku dan kedua rekannya langsung kabur meninggalkan para korban. Namun pihaknya bergerak cepat mengejar ketiganya dan belum sampai 12 jam akhirnya ketiga pelaku berhasil diringkus.
3. Senjata api yang digunakan pelaku akan diuji balistik

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan pelat nomor yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN.
"Senjata api tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya dalam penembakan. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian," tegas Kapolres.