Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Fakta Perundungan di SMP Muratara, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)
ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)

Musi Rawas Utara, IDN Times - Media sosial (medsos) kembali diramaikan oleh video aksi perundungan yang dilakukan siswi sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel). Dalam video berdurasi 3 menit tersebut, seorang siswa tampak beberapa kali memukul dan menjambak kepala korban.

Aksi itu menjadi tontonan beberapa temannya. Beberapa di antaranya tertawa melihat korban tersungkur karena ditendang terduga pelaku yang mengenakan seragam batik sekolah. Melihat korban tak melawan, terduga pelaku terus memukul dan sesekali menamparnya, meskipun korban berteriak kesakitan di dekat motor.

Atas kejadian ini, pihak sekolah sempat mengambil keputusan skorsing terhadap pelaku. Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Disdik Muratara, siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah. Sementara siswi lain yang menjadi penonton dalam video perundungan tersebut diberikan sanksi ringan dan berat oleh sekolah.

Bagaimanakah perkembangan kasus perundungan sesama pelajar ini? Berikut IDN Times merangkumnya dalam 5 fakta perundungan yang melibatkan siswi SMP di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel.

1. Aksi perundungan dipicu korban salah mengirimkan stiker WA

Ilustrasi handphone. (IDN Times)
Ilustrasi handphone. (IDN Times)

Aksi perundungan dipicu oleh korban yang salah mengirimkan stiker WhatsApp (WA) ke pelaku. Tidak berselang lama, korban menghapusnya. Karena korban menghapus pesan ini, pelaku merasa tersinggung.

Keesokan harinya, korban diajak oleh pelaku untuk pulang bersama. Pelaku dan korban berboncengan dengan sahabat masing-masing. Di tengah jalan, korban diminta pelaku untuk berhenti dan menepi. Sementara siswa yang merekam video tersebut menendang motor korban dan terjadilah tindakan perundungan tersebut.

2. Pihak keluarga tak terima dan melaporkan terduga pelaku ke polisi

Korban perundungan di Muratara saat membuat laporan ke polisi. (Dok. Istimewa)
Korban perundungan di Muratara saat membuat laporan ke polisi. (Dok. Istimewa)

Pihak keluarga tak terima setelah video viral berdurasi 3 menit memperlihatkan korban dianiaya oleh sesama siswi yang juga adik kelasnya. Keluarga korban kini resmi melapor polisi. Tak hanya itu, untuk meredam situasi di lapangan, pihak sekolah sudah mengambil langkah tegas memberikan skorsing terduga pelaku perundungan.

Disdik Muratara menyerahkan sepenuhnya jika keluarga korban membawa permasalahan ini ke ranah hukum, karena itu menjadi hak mereka. Hanya saja, sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pihak Disdik tetap menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

3. Demi keamanan, terduga pelaku datang langsung ke Polres Muratara

ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)
ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)

Dengan didampingi ayah dan kakaknya, HR, siswa kelas VIII SMP Karang Jaya menyerahkan diri ke Polres Muratara, pada Sabtu (18/10/2025). Terduga pelaku perundungan terhadap teman sekolahnya, CR, datang ke Polres bukan semata-mata hendak menyerahkan diri. Namun untuk mengamankan diri atas pertimbangan dari pihak keluarga.

Kedatangan HR ke Polres Muratara turut disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), serta jajaran Polsek setempat. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan terhadap terduga pelaku yang masih di bawah umur.

4. Masyarakat dilarang menyebarkan video perundungan karena bisa dipidana

ilustrasi bullying (pexels.com/@Mikhail-Nilov)
ilustrasi bullying (pexels.com/@Mikhail-Nilov)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muratara, Ipda Budiman, membenarkan terlapor datang secara sukarela. Mengingat statusnya sebagai anak, polisi tidak dapat melakukan penahanan langsung. HR saat ini berada di Polres Muratara didampingi ayahnya untuk menjalani proses pendampingan dan pemeriksaan awal.

Pihaknya dalam pernyataan resmi, juga meminta kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video aksi perundungan tersebut karena bisa dipidana. Lalu untuk masyarakat yang belum paham, ada undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut. Jika sudah terlanjur mempublikasikan, agar segera melakukan takedown dan menghapus postingan tersebut.

5. Terduga pelaku perundungan resmi dikeluarkan dari sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara menggelar rapat penanganan kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya, Senin (20/10/2025).
Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara menggelar rapat penanganan kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya, Senin (20/10/2025). (Dok. Istimewa)

Disdik Muratara kemudian menggelar rapat penanganan kasus perundungan di SMP negeri tersebut, Senin (20/10/2025). Rapat penanganan ini dipimpin langsung Kepala Disdik, Muratara Zazili, beserta Plt kepala SMP tersebut Negeri, Korwil Disdik Kecamatan Karang Jaya, dan Ketua TPPK SMP tersebut.

Rapat ini memutuskan HR, siswa kelas VIII yang melakukan perundungan, dikeluarkan dari sekolah tersebut. Keputusan ini diambil karena saat ini identitas terlapor peserta didik utama sudah diketahui secara luas oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Muratara.

Adapun pertimbangannya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a.

Disdik Muratara menilai, hal itu akan menyulitkan terlapor (pelaku perundungan) peserta didik utama beradaptasi di lingkungan sekolah, apabila masih bersekolah di SMP negeri ini. Apabila tidak dikeluarkan, pihak Disdik mengkhawatirkan akan ada tindakan anarkis dari masyarakat terhadap HR apabila masih bersekolah di sana.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

5 Fakta Perundungan di SMP Muratara, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

21 Okt 2025, 12:47 WIBNews