- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
- Komnas PerempuanEmail: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIKWhatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) SumselAlamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Diduga Lakukan Kekerasan, Guru Olahraga di Palembang Dipolisikan

- Ibu melaporkan guru olahraga di Palembang atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, RM (12).
- Anak menceritakan kejadian yang terjadi di sekolah dan mengalami tindakan kekerasan dari guru berinisial MH.
- Kepala SPK Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Palembang, IDN Times - Seorang ibu di Palembang bernama Maya Kasnaria (47) melaporkan seorang guru di salah satu sekolah kawasan Sapta Marga atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, RM (12). Dugaan penganiayaan itu terungkap setelah anaknya pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya di sekolah yang dilakukan seorang guru berinisial MH, pada Senin (20/10/2025).
"Peristiwa ini terjadi di salah sekolah di kota Palembang," ungkap Maya saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (22/10/2025).
1. Sang anak bercerita saat pulang ke rumah

Kepada pelapor, sang anak menceritakan kejadian yang terjadi di sekolah. Maya pun tak menyangka, anaknya yang seharusnya mendapat bimbingan dari guru harus menerima perbuatan kasar.
"Awalnya saya tidak tahu. Lalu ketika anak saya pulang ke rumah, namanya anak kemudian dia bercerita bahwa sudah dianiaya guru yakni MH," jelas dia.
2. Terlapor merupakan guru olahraga

Maya pun lanjut menggali cerita sang anak mengenai penganiayaan tersebut. Dirinya marah dan meminta RM untuk menceritakan semua peristiwa secara runut hingga anaknya tersebut mendapat tindakan kekerasan.
"Dari keterangan anak saya, saat itu anak saya dianiaya disekolah oleh oknum guru olahraga," jelas dia.
Saat itu, sang guru mengira korban tidur saat jam pelajaran berlangsung. Padahal, dari pengakuan korban dirinya tidak tertidur dan tengah memperhatikan pelajaran. Akibat kejadian itu, sang anak mengalami sakit di dada dan pinggang.
"Saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas dia.
3. Polisi dalami laporan korban

Sementara, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan orangtua korban terkait laporan UU perlindungan anak. Saat ini laporan tersebut masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.
"Laporan sudah kita terima dan akan Segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang, guna melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," jelas dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi: