Muncikari di OKUT Terciduk Jual 2 Gadis Muda Rp600 Ribu ke Polisi

- Nuraini (40) ditangkap usai menawarkan 2 gadis muda seharga Rp600 ribu kepada polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
- Polisi menggerebek kontrakan pelaku setelah transaksi, menyita uang tunai, handphone, dan pakaian korban sebagai barang bukti.
- Dua korban prostitusi berinisial DA (18) dan NH (24) diamankan untuk kepentingan penyidikan di Polres OKU Timur.
Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Nuraini (40) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur ini tak berkutik ketika diringkus Satreskrim Polres OKU Timur usai menawarkan dua wanita muda seharga Rp600 ribu kepada petugas yang menyamar.
Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terbongkar setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan operasi di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Selasa (21/10/2025) malam sekitar pukul 20.04 WIB. Sebelumnya polisi sudah menerima laporan jika di kontrakan sang muncikari sering didatangi pria tak dikenal.
1. Pelaku menawarkan dua gadis muda dengan imbalan uang

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit PPA yang dipimpin Ipda Sudono langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya praktik yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai perantara yang menawarkan dua perempuan muda kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan imbalan uang," ujarnya Kamis (23/10/2025).
2. Prostitusi terbongkar usai polisi menyamar sebagai pria hidung belang

Adapun dua korban masing-masing berinisial DA (18) warga Desa Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I dan NH (24), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tungkai Ilir, Kabupaten Banyuasin. Sore hari sebelum penangkapan, seorang saksi yang merupakan anggota kepolisian menyamar dan berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan WhatsApp.
"Dalam percakapan itu, pelaku menawarkan dua perempuan dengan tarif Rp600 ribu untuk dua orang. Setelah terjadi kesepakatan, saksi datang ke lokasi dan menyerahkan uang Rp700 ribu kepada pelaku," ungkap Kasat
3. Polisi langsung gerebek kontrakan pelaku usai transaksi

Tak lama setelah transaksi dilakukan, sekitar pukul 20.04 WIB, tim gabungan Unit PPA Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku dan dua korban. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain Uang tunai Rp700 ribu pecahan seratus ribu rupiah, sebuah handphone Vivo Y18 warna hitam, dan beberapa potong pakaian yang digunakan korban saat diamankan
“Semua barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Pelaku sekaligus kedua korban juga sudah kami bawa ke Polres OKU Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Iptu Rendi.