27 Ritel Sumbar Terciduk Jual Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin

- BBPOM Padang temukan makanan kadaluarsa di 9 Kabupaten/Kota Sumatra Barat
- 27 sarana di 9 Kabupaten Kota ditemukan menjual produk kadaluarsa dan tanpa izin edar
- Tindakan teguran dan musnahkan produk dilakukan oleh BBPOM Padang terhadap 27 sarana yang kedapatan melanggar
Padang, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menemukan makanan kedaluwarsa di 9 kabupaten/kota Sumatra Barat.
Plh Kepala BBPOM Padang, Patria Dehelen mengatakan, pengawasan makanan telah dilakukan sejak akhir November 2024 lalu.
"Untuk pengawasan jelang Natal dan Tahun Baru ini sudah kami mulai sejak 28 November lalu hingga 2 Januari 2025 mendatang," katanya saat diwawancarai, Kamis (19/12/2024).
1. 27 sarana ditindak

Patria mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan makanan kedaluwarsa, tanpa izin edar dan rusak di 27 sarana yang ada di Sumatra Barat.
"27 sarana itu terletak di 9 kabupaten kota yang sudah kami kunjungi selama ini dan kami menemukan berbagai pelanggaran mulai dari produk kedaluwarsa hingga tanpa izin edar," katanya.
Ia menyatakan, BBPOM Padang telah melakukan tindakan terhadap 27 sarana yang kedapatan menjual produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar tersebut.
2. Lakukan pemusnahan

Patria menjelaskan, tindakan yang diberikan kepada 27 sarana tersebut berupa teguran dan peringatan untuk tidak lagi menjual produk kadaluarsa.
"Untuk produk tanpa izin edar dan kadaluarsa itu sudah kami musnahkan. Sehingga tidak mungkin akan dijual lagi," katanya.
Menurutnya, beberapa produk tanpa izin edar yang ditemukan salah satunya di Kabupaten Pesisir Selatan produk tersebut berupa permen hack tanpa izin edar.
3. Pengawasan dari hulu ke hilir

Patria mengklaim, BBPOM Padang telah melakukan pengawasan tidak hanya di ritel saja. Melainkan dari hulu produk itu sendiri.
"Untuk pengawasan itu kami mulai dari distributor, agen hingga ritel. Untuk ritel itu ada yang tradisional dan ada juga yang modern," katanya.