Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

27 Ritel Sumbar Terciduk Jual Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin

BBPOM Padang melakukan pengawasan di Kota Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • BBPOM Padang temukan makanan kadaluarsa di 9 Kabupaten/Kota Sumatra Barat
  • 27 sarana di 9 Kabupaten Kota ditemukan menjual produk kadaluarsa dan tanpa izin edar
  • Tindakan teguran dan musnahkan produk dilakukan oleh BBPOM Padang terhadap 27 sarana yang kedapatan melanggar

Padang, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menemukan makanan kedaluwarsa di 9 kabupaten/kota Sumatra Barat.

Plh Kepala BBPOM Padang, Patria Dehelen mengatakan, pengawasan makanan telah dilakukan sejak akhir November 2024 lalu.

"Untuk pengawasan jelang Natal dan Tahun Baru ini sudah kami mulai sejak 28 November lalu hingga 2 Januari 2025 mendatang," katanya saat diwawancarai, Kamis (19/12/2024).

1. 27 sarana ditindak

Tim BBPOM Padang menindak salah satu ritel di Kota Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Patria mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan makanan kedaluwarsa, tanpa izin edar dan rusak di 27 sarana yang ada di Sumatra Barat.

"27 sarana itu terletak di 9 kabupaten kota yang sudah kami kunjungi selama ini dan kami menemukan berbagai pelanggaran mulai dari produk kedaluwarsa hingga tanpa izin edar," katanya.

Ia menyatakan, BBPOM Padang telah melakukan tindakan terhadap 27 sarana yang kedapatan menjual produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar tersebut.

2. Lakukan pemusnahan

Ilustrasi api kecil (pixabay.com/arstockphoto)

Patria menjelaskan, tindakan yang diberikan kepada 27 sarana tersebut berupa teguran dan peringatan untuk tidak lagi menjual produk kadaluarsa.

"Untuk produk tanpa izin edar dan kadaluarsa itu sudah kami musnahkan. Sehingga tidak mungkin akan dijual lagi," katanya.

Menurutnya, beberapa produk tanpa izin edar yang ditemukan salah satunya di Kabupaten Pesisir Selatan produk tersebut berupa permen hack tanpa izin edar.

3. Pengawasan dari hulu ke hilir

Produk tanpa izin edar yang diamankan BBPOM Padang di salah satu ritel di Kota Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Patria mengklaim, BBPOM Padang telah melakukan pengawasan tidak hanya di ritel saja. Melainkan dari hulu produk itu sendiri.

"Untuk pengawasan itu kami mulai dari distributor, agen hingga ritel. Untuk ritel itu ada yang tradisional dan ada juga yang modern," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Halbert Caniago
EditorHalbert Caniago
Follow Us