Yayasan Kehati: Indonesia Menuju Fase Bencana Permanen, Ini Kajiannya

- Rony Megawanto menilai Indonesia menuju fase bencana permanen akibat kegagalan tata kelola sumber daya alam dan pola pembangunan yang tidak berkelanjutan.
- Deforestasi mencapai 147.000 hektare per tahun dengan emisi sekitar 930 juta ton CO₂, sementara pengawasan hutan sangat terbatas dan berdampak pada penurunan PDB nasional.
- IEO 2026 memaparkan dua skenario masa depan: kebangkrutan ekologis jika tanpa perubahan, atau transformasi sistemik melalui reformasi kebijakan, perlindungan hutan, dan penguatan peran masyarakat lokal.
Padang, IDN Times - Bencana yang melanda beberapa wilayah di Pulau Sumatra beberapa waktu lalu dinilai bukan merupakan sebuah kejadian yang bersifat insidentil, melainkan sesuatu yang berbeda.
Direktur Program Yayasan KEHATI, Rony Megawanto menilai, kondisi tersebut sebagai peringatan serius bahwa Indonesia tengah bergerak menuju fase bencana permanen jika tidak ada perubahan kebijakan yang mendasar.
"Bencana yang kita lihat hari ini bukan lagi kejadian insidental, melainkan hasil dari akumulasi kegagalan tata kelola sumber daya alam. Jika pola pembangunan ini terus dipertahankan, maka bencana akan menjadi kondisi normal baru,” katanya.
1. Tata kelola SDA Indonesia

Menurutnya dengan luas kawasan hutan mencapai sekitar 125,5 juta hektare, tekanan terhadap hutan justru terus meningkat. Sekitar 59 persen deforestasi terjadi di dalam konsesi resmi yang menunjukkan bahwa kerusakan hutan banyak terjadi dalam kerangka legal.
"Kebijakan proyek strategis nasional (PSN) dan kemudahan izin usaha kehutanan serta lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran hutan, mempercepat deforestasi hutan," katanya.
Menurutnya, angka deforestasi huta per tahun rata-rata mencapai 147 ribu hektare. Dengan keadaan tersebut, diprediksikan tahun 2045, Indonesia akan kehilangan lebih dari 3,5 juta hektare lahan akibat alih fungsi lahan.
2. Kapasitas pengawasan terbatas

Menurutnya, emisi dari konversi hutan mencapai sekitar 930 juta ton CO₂ per tahun, sementara kapasitas pengawasan sangat terbatas, dengan rasio satu polisi hutan mengawasi sekitar 26 ribu hektare kawasan hutan.
"Kondisi ini menegaskan bahwa krisis ekologis tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan persoalan tata kelola dan politik kebijakan. Dampaknya pun meluas hingga ke sektor ekonomi," katanya.
Menurutnya, IEO 2026 mencatat bencana ekologis dapat menurunkan produk domestik bruto (PDB) hingga 0,29 persen. Bahkan dalam skenario terburuk, krisis lingkungan berpotensi menggerus 3 hingga 5 persen PDB setiap tahun.
3. Ancaman kebangkrutan ekologis

Dengan keadaan tersebut, Rony mengatakan IEO 2026 menawarkan dua lintasan masa depan. Pertama adalah skenario business as usual.
"Di mana Indonesia akan menghadapi kebangkrutan ekologis, ditandai dengan bencana yang semakin permanen, krisis air yang meluas, serta meningkatnya konflik sosial," katanya.
Selain itu, skenario kedua dengan melakukan transformasi sistemik yang menuntut perubahan mendasar dalam paradigma pembangunan.
"Transformasi ini mencakup penempatan hutan sebagai fondasi utama sistem nexus nasional, penghentian ekspansi ekstraktif di lanskap kritis, reformasi kebijakan lintas sektor berbasis daya dukung ekosistem, serta pembentukan mekanisme pengaman lintas sektor untuk mencegah konflik kebijakan," katanya.
Selain itu, menurutnya juga perlu dilakukan penguatan peran masyarakat adat dan lokal, serta transisi energi dan pangan yang tidak menambah tekanan ekologis, menjadi bagian penting dari solusi.

















