Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Toko di Padang Kepergok Jual Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin BPOM

Produk tanpa izin edar dan BPOM yang ditemukan BBPOM Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • BBPOM Padang temukan produk rusak, tanpa izin, dan kedaluwarsa di toko Kota Padang
  • Toko Saudara 2.0 mengaku lalai dalam mengawasi produk yang sudah kedaluwarsa
  • Pemilik toko hanya diberi teguran dan diminta menarik kembali produk diluar ketentuan

Padang, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menemukan produk rusak, tanpa izin, dan kedaluwarsa yang masih dijual di salah satu toko di Kota Padang.

Barang tersebut ditemukan saat BBPOM melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah toko bernama Saudara 2.0 yang ada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (18/12/2024).

"Sidak ini dilakukan dalam rangka pengecekan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)," kata Plh BBPOM Padang, Patria Dehelen.

1. Pemilik toko mengaku lalai

Tim BBPOM Padang menemukan produk tanpa izin edar di toko Saudara 2.0 Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Pihak Toko Saudara 2.0 mengaku lalai dalam mengawasi produk-produk yang sudah kedaluwarsa yang masih ada di etalase toko mereka.

"Tapi kalau untuk produk tanpa izin edar dan tanpa BPOM itu kami juga heran kenapa pada produk itu tidak ada," kata Komisaris Saudara 2.0, Valentino Febrian.

Ia mengatakan, untuk produk yang tidak memiliki izin yang ditemukan oleh BBPOM saat sidak tersebut, ia mengatakan akan mengembalikannya kepada distributor.

"Kalau untuk barang yang kedaluwarsa itu kami akan mereturnya kembali nanti. Mudah-mudahan bisa," katanya.

2. Pemkot Padang tidak berikan sanksi

BBPOM Padang mengonfirmasi pemilik toko terkait produk tanpa BPOM dan kadaluarsa yang ditemukan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Adek Barkah mengungkapkan, untuk pemilik toko yang ditemukan produk tanpa izin edar dan bahkan sudah tidak layak konsumsi tersebut hanya diberikan teguran saja.

"Untuk pemilik toko kami beri teguran dan kami minta untuk menarik kembali produk-produk yang diluar ketentuan itu," katanya.

Ia mengungkapkan, setelah pelaksanaan sidak tersebut, Disperindag Kota Padang akan kembali melakukan pengawasan.

"Besok kami akan cek kembali apakah barang tersebut sudah ditarik atau tidak. Jika pemilik toko masih tetap menjual produk itu, maka akan kami berikan sanksi," katanya.

3. Sanksi untuk pemilik toko

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Adek Barkah (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Adek mengungkapkan, sanksi yang akan diberikan Disperindag Kota Padang nantinya akan bervariasi, sesuai dengan pelanggarannya.

"Sanksi paling tinggi itu adalah izin usahanya akan dicabut, jika tetap membandel untuk melanggar ketentuan yang berlaku," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us