2 Curanmor di OKU Timur Babak Belur Dihajar Warga

- Dua pelaku pencurian motor di OKU Timur, menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap mencuri motor milik korban M Arif Gufron.
- Korban mengejar kedua pelaku setelah menyadari motor miliknya dicuri saat sedang menyelesaikan salat.
- Pelaku YS dan EN mengalami luka parah akibat dipukuli massa dan masih dirawat di RS sebelum dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
OKU Timur, IDN Times - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Mulyo Agung, Buay Madang, OKU Timur, menjadi bulan-bulanan warga usai gagal mencuri motor. Kedua pelaku YS (25) dan EN (25) tak berkutik saat dikejar warga dan tertangkap ketika sedang mencoba membawa kabur motor milik korban M Arif Gufron (22) jenis Honda Kharisma dengan plat nomor B 6708 BEO.
"Dua pelaku ini berbagi peran, YS mengeksekusi dan EN menunggu di atas sepeda motor," ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, Jumat (2/5/2025).
1. Korban sedang salat saat menyadari pelaku mencuri

Edi menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi saat magrib sekitar pukul 06.15 WIB. Ketika itu, korban baru saja menyelesaikan salat saat mendengar suara berisik di halaman rumah. Dirinya menyadari suara motor miliknya tiba-tiba hidup.
"Begitu korban sadar motornya dicuri ia langsung bergegas mengejar keduanya," jelas dia.
2. Kedua pelaku digebuki warga usai terjatuh saat melarikan diri

Melihat kedua pelaku telah membawa motor miliknya, Arif langsung mengejar menggunakan motor Honda Verza. Naas, dalam pengejaran pelaku YS terjatuh karena hilang kendali. Korban pun berteriak meminta tolong kepada warga sehingga mereka berbondong keluar untuk menangkap kedua pelaku.
Kesal dengan ulah mereka, YS dan EN pun menjadi bulan-bulanan massa hingga dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah.
"Kondisi pelaku saat ini masih dirawat karena mengalami luka parah, setelah proses pemulihan mereka akan dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
3. Kedua pelaku terancam lima tahun penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Kami akan mendalami dua pelaku ini sudah beraksi dimana saja," jelas dia.