Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Kades Perjaya OKU Timur Markup Dana Desa Rp311 Juta

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury saat menggelar press release terkait korupsi. (Dok. Polres OKU Timur)
Intinya sih...
  • Mantan Kades Perjaya OKU Timur AB tersangka korupsi Dana Desa 2019 senilai Rp311 juta.
  • Kasus terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya Kabupaten OKU Timur berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres OKU Timur dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp311 juta.

Tersangka AB diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

1. Kasus berawal dari laporan tahun 2024

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/XI/RES.3.1/2024/SPKT.Satreskrim/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 13 November 2024.

"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah proyek infrastruktur desa yang dibiayai Dana Desa tahun 2019. Dari sana, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AB," ujarnya, Selasa (29/4/2025)

2. Temuan korupsi turut diperkuat oleh hasil audit PKKN

ilustrasi membuat anggaran pengeluaran (pexels.com/Mikhail Nilov)

Temuan tersebut turut diperkuat oleh hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat OKU Timur, yang mencatat kerugian negara sebesar Rp311.401.961,07.

"Beberapa proyek yang terindikasi bermasalah, di antaranya pembangunan drainase di Dusun II sepanjang 772 meter, namun yang terealisasi hanya 311,6 meter. Sisa pekerjaan sepanjang 460,4 meter tidak dikerjakan," jelas Kapolres.

Selain itu, proyek jalan rabat beton di Dusun VI yang direncanakan sepanjang 150 meter, hanya dibangun 145,2 meter. Sejumlah pekerjaan lain juga ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). 

"Beberapa kegiatan tahun 2020 menggunakan dana tahun 2019, namun tidak memberikan manfaat karena kualitasnya buruk. Dalam kasus ini juga ditemukan indikasi mark up pembayaran upah tenaga kerja serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi," ungkapnya.

3. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," tegas AKBP Kevin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us