Syarat dan Cara Mendaftar Umrah di Masa Pandemik COVID-19

Jangan sampai salah memilih agen perjalanan umrah, ya!

Bagi beberapa umat muslim Tanah Air, melaksanakan umrah atau melakukan perjalanan dan kegiatan ziarah Islam ke Makkah merupakan hal yang dinanti. Apalagi agen perjalanan umrah sudah menjamur di semua daerah Indonesia.

Namun bagaimana proses mendaftar umrah di masa COVID-19 seperti saat ini? Apakah ada perbedaan syarat, dan apa saja biaya yang perlu disiapkan? Berikut IDN Times bagikan syarat umrah saat COVID-19 dan cara memilih agen perjalanan terpercaya, simak yuk!

1. Siapkan dokumen umum kebutuhan umrah

Syarat dan Cara Mendaftar Umrah di Masa Pandemik COVID-19Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Calon jemaah harus sudah menyiapkan berkas lengkap perjalanan umrah yang akan diproses oleh agen perjalanan. Paling utama, calon jemaah harus memiliki paspor asli yang masih berlaku minimal 8 bulan sebelum habis masa.

Berikut dokumen lain yang wajib disiapkan calon jemaah:

  • Buku vaksin meningitis
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi Buku Nikah pasangan suami istri yang berangkat bersama di bawah umur 45 tahun
  • Fotokopi Akta Anak jika berangkat bersama ayah kandung
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 6 Lembar dengan latar berwarna putih, tidak memakai pakaian dinas, dan tampak wajah 80 persen
  • Bagi perempuan wajib foto memakai jilbab dan baju, atau jilbab jangan warna putih tanpa mengenakan kaca mata

Sementara untuk kondisi pandemik COVID-19, syarat yang perlu ditambahkan adalah calon jemaah sudah vaksinasi COVID-19 status primer, yakni dosis satu dan dua, sedangkan vaksinasi tahap ketiga menjadi prioritas.

Kemudian calon jemaah umrah tidak dalam kondisi positif COVID-19 saat berangkat, dengan bukti uji klinis kesehatan antigen dan PCR. Calon jemaah juga diminta menyiapkan biaya tambahan untuk karantina setelah pulang perjalanan umrah.

Baca Juga: Biaya Umrah Naik Jadi Rp31 Juta, Warga Palembang Tunda Keberangkatan

2. Berkas yang sudah lengkap diserahkan ke agen perjalanan umrah

Syarat dan Cara Mendaftar Umrah di Masa Pandemik COVID-19Jemaah umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Calon jemaah harus menyerahkan dokumen paling lambat 3 minggu sebelum jadwal keberangkatan. Namun lebih baik jika berkas diberikan lebih awal, agar bila ada kekurangan bisa dilengkapi lebih cepat.

Selain kewajiban menyerahkan data sebagai syarat perjalanan umrah, calon jemaah sudah melunasi pembayaran biaya umrah paling lambat 3 minggu sebelum keberangkatan.

Namun soal waktu pelunasan biaya umrah tergantung kesepakatan calon jemaah dan agen perjalanan. Sebab beberapa agen mengizinkan pembayaran dengan pencicilan yang.

Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Sumsel: Penularan di Sekolah Belum Tergolong Klaster

3. Calon jemaah sebaiknya mencari agen perjalanan umrah terpercaya

Syarat dan Cara Mendaftar Umrah di Masa Pandemik COVID-19Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah mencari agen perjalanan umrah tepercaya agar tidak ada yang dirugikan. Berikut cara memilih agen yang tepercaya:

- Pastikan agen sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan telah mengantongi izin.

- Perhatikan jadwal keberangkatan yang pasti, karena setiap agen sudah mendapatkan kuota visa untuk tanggal keberangkatan.

- Pastikan paket biaya umrah. Lihat apa saja fasilitas dan layanan yang diberikan selama umroh kepada jemaah.

- Pastikan hotel menginap saat di Makkah, mulai dari cek lokasi dan jarak ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Serta pastikan juga hotel sudah sesuai dengan paket yang tertera.

- Pastikan visa sebagai keamanan terakhir untuk berangkat umrah dengan mengonfirmasi ke PPIU perihal status visa yang akan didapatkan dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: 17 Kecamatan di Palembang Zona Kuning, Pemkot Bakal Terapkan WFH

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya