Pria di Muba Cabuli Putri Kandung Penderita Keterbelakangan Mental

Pelaku sering cabuli anaknya ketika sang istri tak di rumah

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan polisi, karena dilaporkan mencabuli anak kandung sendiri. Polres Muba menangkap pria bernama SPM (35) yang melecehkan putrinya berusia 14 tahun.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, mencabuli putri kandung yang memiliki keterbelakangan mental.

1. Pelaku beraksi saat istrinya tak di rumah

Pria di Muba Cabuli Putri Kandung Penderita Keterbelakangan Mentalilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, pencabulan terhadap anak kandung terjadi di rumahnya. Pelaku sering melakukan perbuatan tersebut ketika sang istri tak berada di rumah.

"Dari pengakuan ibu korban, pelaku ini sering dilihat tidur berdua bersama putrinya di depan TV. Namun di saat ibunya tidak di rumah, korban ternyata sering dicium dan diraba," ujarnya, Jumat (12/3/2022).

Baca Juga: Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di Kuburan

2. Korban melarang ibunya untuk pergi

Pria di Muba Cabuli Putri Kandung Penderita Keterbelakangan MentalIlustrasi pencabulan. Pixabay

Tepat Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, kejadian itu terulang lagi. Namun pelaku menggesekkan kemaluannya ke korban. 

"Pada hari itu ibu korban berkata dengan anaknya untuk pergi selama dua hari. Namun korban melarangnya. Dari sana, korban kemudian buka suara setelah didesak untuk bercerita. Dia menyebut dirinya menjadi korban pencabulan," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Guru Ngaji Palembang Cabuli Murid Saat Praktik Wudu

3. Pelaku diamankan di rumahnya

Pria di Muba Cabuli Putri Kandung Penderita Keterbelakangan MentalIlustrasi pencabulan.google

Sang ibu terkejut setelah mendengar cerita anaknya. Tak terima karena ulah suaminya, sang istri melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke pihak berwajib.

"Setelah korban dan saksi diperiksa pada Selasa, 8 Maret 2022, pelaku langsung ditangkap di rumahnya sendiri. Pelaku akhirnya dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Baca Juga: Polsek Bayung Lencir Tangkap Polisi Gadungan Berpangkat IPDA

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya