Mantan TKW di Lubuk Linggau Edarkan Sabu Asal Malaysia

Ibu muda ini kubur 1,8 kg sabu di halaman kelabui petugas

Lubuk Linggau, IDN Times - Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), berhasil menangkap seorang bandar sabu jaringan internasional bernama Titin Herlina. Warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, ditangkap pada Selasa (2/8/2022) dini hari di rumahnya.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1,8 kilogram narkotika jenis sabu yang dikuburnya di halaman rumah tersangka.

Baca Juga: Perempuan Sidoarjo Curhat Ditinggal Polisi Musi Rawas Saat Hamil

1. Berawal dari tertangkapnya dua tersangka sebelumnya

Mantan TKW di Lubuk Linggau Edarkan Sabu Asal MalaysiaPixabay/Luctheo

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan rentetan dari penangkapan dua tersangka lain bernama Andrew, Selasa (2/8) sekitar pukul 00.50 WIB.

“Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang berinisial SV. Kemudian dikembangkan akhirnya anggota berhasil menangkap SV," jelas Kapolres.

Baca Juga: 2 Polisi di Lubuk Linggau Dipenjara karena Urine Positif Narkoba

2. Titin kubur sabu di pekarangan rumah

Mantan TKW di Lubuk Linggau Edarkan Sabu Asal MalaysiaIlustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Tersangka SV (16) yang diketahui adalah pelajar SMA dan masih di bawah umur, mendapatkan narkoba dari tantenya Titin. Polisi langsung bergerak ke rumah untuk menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan di mana lokasi penyimpanan barang bukti.

"Setelah tahu lokasinya, polisi langsung melakukan penggalian. Ditemukan satu bungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang berisi narkotika 1.050 gram, delapan bungkus plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu seberat 800 gram," terangnya.

Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi ini akhirnya diamankan polisi beserta barang bukti narkoba, dan satu ponsel warna biru merek Vivo Y 21 beserta satu buah timbangan digital merek CHQ. 

"Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

3. Sabu berasal dari Malaysia

Mantan TKW di Lubuk Linggau Edarkan Sabu Asal Malaysiailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Titin mengaku barang narkoba yang diamankan Polisi tersebut merupakan titipan dari kakaknya warga Brebes, Jawa Tengah. Satu paket narkoba dari Malaysia langsung dikirim ke Brebes dan satu paket lagi dikirim ke Lubuk Linggau.

"Kakak mengirimnya dari Pulau Jawa. Saya disuruh mengambil di depan Kompi dengan seseorang yang mengantar. Saya hanya menyimpannya, nanti ada orang yang datang langsung mengambilnya," ungkapnya.

4. Tersangka diupah Rp5 juta jadi tempat penitipan sabu

Mantan TKW di Lubuk Linggau Edarkan Sabu Asal MalaysiaIlustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Tersangka mengaku sebenarnya sabu tersebut ada 2 kilogram, namun 200 gram sudah diambil oleh saudaranya dari Sekayu. Titin mengaku lupa alamat saudaranya tersebut.

"Belum sempat barang itu diambil orangnya karena saya keburu tertangkap. Dari titipan barang tersebut saya hanya mendapat upah Rp5 juta," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Ogan Ilir Bongkar Seorang Napi Tewas karena Overdosis

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya