Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum, Pemprov Sumsel Ancam Cabut IUP

Ilustrasi tambang batu bara
Ilustrasi tambang batu bara. (Dok. Kementerian ESDM)
Intinya sih...
  • Dishub Sumsel mengancam pencabutan IUP bagi perusahaan angkutan batu bara yang melanggar larangan melintas di jalan umum.
  • Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi infrastruktur masyarakat dan memberi rasa aman bagi pengguna jalan.
  • Gubernur Sumsel telah memantau video pelanggaran angkutan batu bara di media sosial dan memberikan atensi serius terhadap persoalan tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengingatkan ancaman serius sanksi bagi angkutan batu bara melintas di jalan umum. Pemprov Sumsel tak segan akan merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan terkait.

"Jika ditemukan melanggar, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Pencabutan IUP menjadi opsi terakhir," ungkap Kadishub Sumsel, Arinarsa, Rabu (7/1/2026).

1. Ajak partisipasi masyarakat mengawasi

Kadishub Sumsel Arinarsa JS
Kadishub Sumsel Arinarsa JS (IDN Times/Rangga Erfizal)

Arinarsa menjelaskan, kebijakan larangan melintas di jalan umum bukan sekedar aturan administratif melainkan upaya melindungi infrastruktur masyarakat. Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat dipatuhi guna memberi rasa aman bagi pengguna jalan.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat agar jalan umum tetap terjaga dan tidak rusak akibat kendaraan bermuatan berat," jelas dia.

2. Gubernur pantau langsung video yang beredar

Kadishub Sumsel Arinarsa
Kadishub Sumsel Arinarsa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Arinarsa mengungkapkan, hingga saat ini Dishub Sumsel belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran angkutan batu bara yang terjadi di Lubuk Linggau. Namun, ia memastikan Gubernur Sumsel telah memantau langsung video yang beredar di media sosial dan memberikan atensi serius terhadap persoalan tersebut.

"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk di Dishub. Pak Gubernur juga sudah melihat video tersebut," jelas dia.

3. Klaim truk yang masih melintas kucing-kucingan

Ilutrasi tambang batu bara
Ilutrasi tambang batu bara. (Dok. Kementerian ESDM)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan resmi melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026. Namun, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, sejumlah kendaraan angkutan batu bara diduga masih nekat melanggar aturan dengan tetap melintas di ruas jalan umum.

Kendaraan angkutan batu bara tersebut sempat terekam kamera warga Lubuk Linggau. Aksi ini diduga disengaja, dengan para sopir berjalan kucing-kucingan untuk menghindari petugas yang berjaga di sejumlah titik.

"Mereka main kucing-kucingan dengan petugas. Kita sudah melibatkan semua elemen, termasuk masyarakat untuk ikut mengawasi," ungkap Kadishub Sumsel, Arinarsa, Selasa (6/1/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Perkosa Remaja Disabilitas, Pemuda di Prabumulih Nyaris Dihajar Massa

08 Jan 2026, 17:24 WIBNews